logo SUARA MERDEKA
Line
  Kamis, 28 Agustus 2003 Sala  
Line

Eksekutif-Legislatif Masih Beda Pendapat

KARANGANYAR-Untuk kali kesekian eksekutif dan legislatif akan melakukan rapat pembahasan sinkronisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Susunan dan Kedudukan (Susduk) Keuangan DPRD.

Namun rapat yang rencananya dilaksanakan hari ini di ruang OR Gedung DPRD itu diperkirakan kembali alot seperti rapat sinkronisasi sebelumnya. Sebab, eksekutif dan legislatif tetap berbeda pendapat. Eksekutif memegang teguh PP Nomor 110 Tahun 2000, sedangkan legislatif mengabaikan PP itu dan menggunakan UU Nomor 22 Tahun 1999 sebagai dasar hukum.

Setelah studi banding ke Kabupaten Sukoharjo dan Pemerintah Provinsi Jateng di Semarang beberapa waktu lalu, sampai saat ini tim eksekutif bersikukuh pada alasan semula. Tim terdiri atas Sekda Drs Kastono DS MM, Kepala Bagian Keuangan Drs Sutarno MM, YMT Kabag Hukum Suprapto SH, dan Bawasda Drs Hermawan MM meminta DPRD menyusun raperda tersebut dengan tetap mengacu ke PP Nomor 110 Tahun 2000.

Dasar Hukum

Di samping itu, sebagaimana instruksi Gubernur Jateng H Mardiyanto, kalaupun tidak menggunakan PP Nomor 110 Tahun 2000 sebagai dasar hukum, format dan materi yang diatur dalam penyusunan harus mengacu ke sana. Sebab, pengawasan terhadap penyusunan dan pelaksanaan perda di setiap kota atau kabupaten oleh pemerintah pusat tetap berdasar PP Nomor 110 Tahun 2000.

YMT Kepala Bagian Hukum Suprapto SH mengemukakan Kabupaten Sukoharjo dan Pemerintah Provinsi Jateng tetap menggunakan PP Nomor 110 Tahun 2000 dalam penyusunan perda tersebut. ''Jadi kami berharap DPRD menghargai hasil studi banding tersebut. Sebab, itu sesuai dengan instruksi Plh Bupati Tartopo Soenarto beberapa waktu lalu,'' kata Suprapto.

''Namun kami masih perlu mengadakan pembicaraan secara intensif bersama DPRD, terutama Panitia Khusus II yang bertanggung jawab atas masalah ini.'' Bagaimana jika rapat hari ini buntu lagi? ''Saya tak tahu persis dan tak bisa mengatakan. Sebab, saya belum mengetahui sikap DPRD sesudah rapat beberapa waktu lalu menemui jalan buntu,'' kata dia.

Wakil Ketua DPRD Suparman ET mengemukakan DPRD tetap tidak menggunakan PP Nomor 110 Tahun 2000. DPRD akan menggunakan UU Nomor 22 Tahun 1999 untuk menyusun raperda tersebut. Sebab, PP itu sudah tidak berlaku lagi sejak di-judicial review Mahkamah Agung (MA) tahun 2001. (G8-14g)


Berita Utama | Semarang | Sala | Jawa Tengah | Olahraga | Internasional
Budaya | Wacana | Ekonomi | Fokus | Cybernews | Berita Kemarin
Copyright© 1996 SUARA MERDEKA