
| Kamis, 28 Agustus 2003 | Sala |
Bupati Harus Berani Tolak Dana PurnabaktiBOYOLALI - Kalangan LSM di Kabupaten Boyolali meminta kepada bupati agar berani menolak dana purnabakti anggota DPRD. Jika benar DPRD mengajukan, tidak ada alternatif lain kecuali menolak dengan tegas. Kalangan LSM akan berdiri di belakang bupati. Sebaliknya, bila dana purnabakti disetujui atau diloloskan, pasti ada suatu kepentingan di balik itu. ''Bupati atau Pemkab harus berani menolak, wong masa jabatan Dewan hampir berakhir,'' kata Koordinator Masyarakat dan Rakyat Antikorupsi Kolusi (Marak), Sarbini SAg, kemarin. Pendapat senada juga dikemukakan Ketua Forum Pemantau Lembaga Eksekutif-Legislatif (Forpeleg) Ahmad Qowim Suroso SIP. Dia mengatakan, apa pun alasannya, Pemkab tidak perlu memenuhi permintaan Dewan. Apalagi nilai dana purnabakti sangat tinggi. Jika Dewan berani mengusulkan, kata dia, menyalahi ketentuan PP No 110/2000 tentang Susunan Kedudukan Anggota DPRD. Meski PP tersebut dicabut, tetapi masih dipakai karena belum ada penggantinya. Di dalam PP itu telah diatur besarnya anggaran yang digunakan Dewan. ''Jadi, saya minta jangan sampai disetujui dan kalangan LSM akan terus memantau perkembangannya,'' katanya. Perubahan Sebagaimana diketahui, anggota DPRD Boyolali berencana mengajukan dana purnabakti sebesar Rp 50 juta/anggota. Dengan demikian, anggaran yang digunakan untuk 45 anggota Dewan mencapai Rp 2,25 miliar. Besarnya dana purnabakti sama dengan yang diajukan anggota DPRD Sragen. Jika melalui perubahan APBD 2003 usulan tidak diterima, kemungkinan akan diajukan melalui perhitungan APBD 2004. Sarbini mengatakan, berapa pun dana purnabakti yang diminta, sebenarnya tidak masalah. Jangankan Rp 50 juta/anggota Dewan, lebih dari itu atau Rp 100 juta/anggota, silakan saja. Namun, harus ada konsekuensinya yakni menunjukkan kinerja yang baik. ''Selama ini kinerja Dewan buruk dan sudah tidak dapat dipercaya lagi,'' katanya. Menghadapi masalah atau ketidakadilan sekarang ini rakyat lebih memilih menyelesaikan sendiri atau langsung bertemu dengan pejabat atau pihak yang bersangkutan. Mereka sudah tidak mau menyampaikan aspirasi melalui Dewan. Semestinya Dewan mawas diri, jangan hanya melulu mengajukan anggaran yang muaranya untuk kepentingan sendiri. Dana purnabakti sebesar Rp 50 juta/anggota, kata Sarbini, tidak realistis. Pegawai negeri sipil golongan IV A dengan masa kerja 20 tahun kalau pensiun hanya mendapat dana Taspen Rp 10 juta. Dewan yang masa kerjanya hanya 5 tahun minta Rp 50 juta/anggota. ''Itu aturan apa yang dipakai,'' kata dia. Sekretaris FPDI-P yang juga anggota Komisi D Handono PN Putro mengatakan, sampai sekarang dana purnabakti masih wacana, hanya rasan-rasan antaranggota. Kalaupun nantinya diajukan, wajar-wajar saja. Adapun besarnya, melihat kemampuan daerah dan masih bisa dibicarakan. (shj-14n) |