
| Kamis, 28 Agustus 2003 | Sala |
Sedang Ngetren, Menutup Jalan Umum untuk HajatanMENUTUP jalan umum untuk hajatan di perkotaan sudah jarang dilakukan, kecuali penutupan jalan untuk kegiatan umum atau perayaan penting. Namun, di kota pinggiran sekitar Solo seperti di Kabupaten Sragen, menutup jalan untuk hajatan sudah lazim terjadi. Mulanya hanya jalan desa atau jalan kelas III B yang boleh ditutup. Dalam perkembangannya, akses jalan penghubung antarkecamatan pun bisa ditutup. Penutupan jalan itu sedang ngetren di Sragen. Sugimin misalnya, kepala sekolah sebuah SLTP di Kedawung yang menikahkan putranya, Amin dan Rini, kemarin menutup jalan penghubung Sragen Kota-Kecamatan Kedawung. ''Menutup jalan diizinkan, asal di sekitarnya ada jalan alternatif,'' tutur Kepala Perhubungan Ir Haryoto WA MM, kemarin. Di samping itu, penutupan itu tidak mengganggu arus lalu lintas dan pemohon harus menempatkan petugas hansip untuk menjaga lokasi. Izin penutupan jalan yang menjadi kekayaan milik Pemerintah Kabupaten itu diatur dengan perda. Pemohon dibebani biaya sewa Rp 100/m2. Sesuai dengan ketentuan, luas jalan yang ditutup dan lokasi hajatan termasuk yang dihitung dalam pembayaran retribusi sewa. Status Sosial Tapi yang terjadi, jalan ditutup jauh dari lokasi hajatan. Kalau sesuai dengan ketentuan, jalan yang ditutup itu juga harus dibayar. Tapi untuk membantu masyarakat, izin yang dibayar hanya jalan di sekitar lokasi pemasangan kajang atau tarub. ''Izin penutupan jalan dilayani di kantor kecamatan setempat,'' tambah Haryoto. Sudah menjadi tradisi orang terpandang di desa, setiap punya hajat kerja di rumah, mereka menutup jalan umum di depannya. Bahkan, penutupan jalan untuk hajatan dipandang sebagai tolok ukur status sosial. Pengusaha, kepala sekolah, lurah, atau perangkat desa, sering meminta izin penutupan jalan umum untuk hajatan. Biasanya besar kelas jalan yang ditutup menunjukkan status orang yang punya hajat kerja. Misalnya kepala desa, berani minta izin untuk menutup jalan umum. Jangan heran, jika Anda mengendarai mobil di jalan penghubung antarkecamatan tiba-tiba menemui rambu larangan tertulis ''Khusus tamu!'' atau ''Jalan ditutup untuk hajatan!''. Untuk menghormati ''Sang Raja dan Sang Ratu'' sehari atau mempelai berdua, banyak pemakai kendaraan memaklumi. Toh tidak setiap hari jalan terhalang tarub. (Anindito AN-14n) |