
| Kamis, 28 Agustus 2003 | Sala |
Sidang Korupsi di Dinas P dan KSaksi Gugup dan Ketakutan Beri KeteranganKLATEN- Dalam sidang dugaan korupsi ongkos jahit seragam di lingkungan Dinas P dan K Kabupaten Klaten di Pengadilan Negeri (PN) Klaten, Rabu (27/8) kemarin, Majelis Hakim memeriksa tiga saksi. Yakni, Astuti dan Haryono (staf Bagian Perlengkapan Pemerintah Kabupaten Klaten) serta Indra Naryanto (staf Dinas P dan K Klaten). Pemeriksaan dimulai pukul 11.45 dipimpin Kepala Pengadilan Negeri Fathurrahman. Hadir ketiga terdakwa, H Muhadi SH (Kepala Dinas P dan K Klaten), Prihatin Hadi Purnomo BA (Kepala Subbagian Umum dan Perlengkapan Kantor Dinas P dan K Klaten), dan Conradus Purwanto SH (staf Subbagian Umum dan Perlengkapan Kantor Dinas P dan K Klaten). Ketiganya didampingi kuasa terdakwa Andi Rais SH. Dalam kesaksian Indra Naryanto menyatakan hanya diajak Purwanto mengambil uang jahit di Pemerintah Kabupaten Klaten tanpa menerima surat tugas. ''Saya hanya diajak Pak Purwanto mengambil uang Rp 400.901.900 di Bagian Perlengkapan Pemerintah Kabupaten. Setelah itu, saya ikut ke kantor (Dinas P dan K) dan memasukkan uang ke brankas,'' ujar Indra. Saat memberikan kesaksian, Indra sangat gugup dan ketakutan. Majelis pun terus-menerus mengingatkan dia agar tetap tenang untuk penyelidikan. Saat mengambil uang di Kantor Bagian Perlengkapan, pada Indra ditunjukkan blangko SPJ penjahitan seragam. Selanjutnya SPJ ditandatangani penjahit dan dikembalikan ke pemerintah. Namun Indra mengaku tak mengetahui dua penjahit yang ditunjuk, yakni Sakimo dan Padmo. Tak Tahu ''Saya tahu ada penjahit yang ditunjuk, tetapi proses penunjukan tidak saya ketahui.'' Setahu dia, semua karyawan menerima kain dan uang ongkos jahit Rp 30.100, sebagaimana diterima karyawan Dinas P dan K. ''Namun saya tak mengetahui apakah instansi lain juga menerima seperti di Dinas P dan K atau tidak, atau menerima seragam jadi.'' Sementara itu, terdakwa Muhadi menyatakan pemberian seragam lengkap dengan uang ongkos jahit bagi karyawan Dinas P dan K sesuai dengan SK Bupati, termasuk seragam pakaian dinas harian bagi PNS di instansi lain. Pemeriksaan saksi berlangsung hingga sore hari. Sidang akan dilanjutkan Rabu (3/9). (G13-14g) |