
| Kamis, 28 Agustus 2003 | Sala |
Penetapan Bupati Definitif Tak Diakui
KARANGANYAR-Untuk kali kesekian penyelesaian masalah pemilihan bupati kembali terkatung-katung. Kedatangan Plh Bupati Karanganyar Tartopo Soenarto SH tak cukup untuk mempercepat penyelesaian itu dalam waktu dekat ini. Berbeda dari pernyataan Penjabat Bupati Drs Tjipto Hartono sebelumnya, Tartopo yang diberi wewenang penuh oleh Penjabat Bupati H Mardiyanto sebagai fasilitator penyelesaian tidak mengakui penetapan bupati definitif dalam rapat paripurna pada 6 Agustus. Dia berharap anggota DPRD segera menggelar rapat paripurna DPRD ulang sebagaimana diminta Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dalam surat bernomor 131.33-412, apa pun keputusannya. Sementara itu, Ketua DPRD Sumarso Dhiyono siap menggelar rapat paripurna ulang untuk menetapkan bupati definitif. Dia mengatakan, penetapan bupati definitif dalam rapat paripurna tak perlu dimintakan persetujuan anggota DPRD yang hadir, apalagi voting. Bahkan penetapan bisa dilakukan, meski hanya dihadiri dua anggota DPRD sekalipun. Tartopo mengemukakan dalam rapat paripurna DPRD 6 Agustus belum ada penetapan bupati definitif. ''Sebelum palu diketok untuk menetapkan bupati definitif, beberapa anggota DPRD maju merebut palu, kemudian terjadi kericuhan. Bahkan ada yang melemparkan gelas. Kemudian rapat ditutup tanpa keputusan,'' kata dia. Tartopo berharap dalam waktu dekat anggota DPRD segera menggelar rapat paripurna ulang untuk menyelesaikan masalah tersebut. ''Tentu saja rapat itu sesuai dengan surat Mendagri bernomor 131.33-412. Rapat itu hendaknya sesuai dengan mekanisme. Artinya, sebelum mengambil keputusan Ketua DPRD atau pemimpin rapat meminta pendapat dari anggota DPRD yang hadir. Bila perlu persetujuan diambil dengan voting.'' Sebagai pelaksana harian, dia hanya bisa memfasilitasi penyelesaian masalah itu secara normatif administratif dan proporsional melalui prosedur dan mekanisme yang berlaku. Dia tak bisa masuk dalam wilayah politik. Sebab, wilayah politik sepenuhnya otoritas DPRD. ''Saya berharap keputusan yang saya ambil tidak mban cinde mban siladan. Artinya, tidak berpihak atau menguntungkan salah satu kelompok.'' Bermasalah Menyinggung soal berkas penetapan bupati definitif, Tartopo membantah Gubernur telah mengirim berkas itu ke Mendagri seperti dikatakan Ketua DPRD Sumarso Dhiyono. ''Bagaimana berkas itu dikirim ke Mendagri jika penetapan bupati terpilih masih bermasalah. Ketua DPRD Karanganyar baru mengirim berita acara rapat paripurna penetapan (bukan berkas penetapan-Red). Itu pun belum disampaikan ke Mendagri oleh Gubernur karena dinilai bermasalah.'' Ketua DPRD Sumarso Dhiyono meminta pelaksan harian bupati yang baru bersikap proporsional dalam memfasilitasi penyelesaian masalah tersebut. Dia hendaknya tidak berpihak ke salah satu kelompok yang punya kepentingan. ''Bagaimana dia bisa menyatakan belum ada penetapan bupati dalam paripurna 6 Agustus lalu? Padahal, penjabat bupati sebelumnya, Drs Tipto Hartono, menyatakan sudah ada penetapan. Jadi, mana yang digugu (dipercaya-Red)?'' kata dia. Namun Sumarso mengakui siap menggelar rapat paripurna ulang untuk menetapkan bupati definitif sebagai prasyarat administratif sebelum Mendagri mengeluarkan surat pelantikan. ''Agenda rapat paripurna hanya satu, yaitu menetapkan bupati definitif. Sebab, surat Mendagri memerintahkan hal itu,'' tutur dia.(G8-14g) |