
| Kamis, 28 Agustus 2003 | Sala |
Benteng Vastenburg Bakal Jadi Hotel
SRIWEDARI - Setelah bertahun-tahun dibiarkan mangkrak begitu saja, kawasan bekas bangunan Benteng Vastenburg akhirnya akan dibangun oleh pemiliknya. Di sekeliling bangunan yang konon dilindungi Undang-undang Benda Cagar Budaya itu direncanakan dibangun hotel. ''Benteng tersebut sudah menjadi hak milik dan direncanakan akan dibangun. Saya mengetahui rencana tersebut setelah pemiliknya mengemukakan hal itu baru-baru ini,'' ujar Kepala Dinas Tata Kota (DTK) Ir Masrin Hadi SSos ketika ditemui di kantornya, kemarin. Dia menuturkan, bangunan kuno yang terletak di Kecamatan Pasar Kliwon tersebut memang dilindungi UU No 5 Tahun 1995 tentang Perlindungan Benda Cagar Budaya. Namun di sisi lain, kawasan itu adalah hak milik perseorangan yang juga harus dihormati. Lagipula, bangunan inti berupa benteng tetap dilestarikan dan di sekelilingnya akan dibangun hotel. Kawasan bangunan kuno yang luasnya tak kurang dari 3 ha itu sangat tak terawat. Tempat itu kini hanya jadi tempat penggembalaan kambing. Beberapa reruntuhan terlihat di sisi bangunan yang kusam karena termakan usia. Kabarnya, kawasan ini telah dimiliki oleh salah seorang pengusaha ternama Solo yang juga memiliki salah satu tempat hiburan lux di satu sudut kota itu. Survei Menurut penuturannya, ia akan segera menghubungi Fakultas Teknik UNS sekaligus Program Pascasarjana Lingkungan UNS untuk melakukan survei dan penelitian di kawasan itu. Setelah perencanaan matang, pemilik juga berencana mengundang sejumlah budayawan untuk memberikan masukan agar rencana tersebut tidak menyimpang dari nilai historis yang ada. Dari penuturannya, rencana itu baru tahap awal, belum diikuti oleh permohonan IMB atau proses perizinan lainnya. Ia juga sangat mendukung jika bangunan kuno tersebut bisa dimanfaatkan mengingat di kawasan itu cukup potensial untuk perekonomian Solo. ''Mereka tertarik untuk berinvestasi di Solo. Jadi, jangan terlalu dipersoalkan dulu. Nanti malah investor ketakutan,'' imbaunya. Pada bagian lain, kurator museum Radya Pustaka Drs Mufti Raharjo menentang rencana pembangunan tersebut, lebih-lebih jika kawasan itu akan dijadikan hotel. Ia menuturkan, hal itu bisa dikategorikan sebagai perusakan terhadap situs budaya. ''Pembangunan yang seharusnya dilakukan adalah tahapan preservasi, konservasi, dan revitalisasi karena bangunan kuno itu termasuk benda yang dilindungi UU Cagar Budaya. Tak bisa seenaknya diubah,'' tegas dia. Ia juga pesimistis terhadap kelestarian bangunan jika dihadapkan pada kepentingan bisnis. Alasannya, ancaman pelanggaran UU Cagar Budaya kurang kuat. Pelanggarnya hanya dikenai sanksi setinggi-tingginya denda Rp 100 juta. Dia mengatakan, tak jadi masalah untuk apa peruntukan bangunan bersejarah tersebut selama bangunan inti dari benteng tersebut tetap dilestarikan. Akan tetapi jika dijadikan hotel, tetap tak bisa diterima. ''Jangan hanya mengedepankan aspek bisnis semata. Kalau jadi hotel, bisa merusak bangunan itu sendiri,'' lanjut dia. (G18-74n) |