
| Kamis, 28 Agustus 2003 | Semarang & sekitarnya |
Paguyuban Juru Parkir Dukung Sistem BerlanggananBALAI KOTA- Gagasan Wali Kota H Sukawi Sutarip untuk menerapkan sistem parkir umum berlangganan (PUB) didukung paguyuban juru parkir. Dengan syarat, pemasukan para juru parkir sesuai dengan janji Wali Kota. Pemerintah Kota berencana menaikkan tarif parkir dari Rp 200 menjadi Rp 500 untuk kendaraan roda dua dan Rp 500 menjadi Rp 1.000 untuk roda empat. Kelak diterapkan sistem berlangganan untuk parkir di tepi jalan umum. Dengan sistem itu, ada wacana dari Wali Kota, juru parkir akan menerima Rp 500 untuk setiap kendaraan roda empat yang parkir dan Rp 300 untuk roda dua. Adapun Rp 500 untuk roda empat dan Rp 200 untuk roda dua dibayarkan langsung untuk setahun saat perpanjangan STNK. Dengan demikian, pembayaran langganan bisa masuk ke kas pemerintah. Ketua Paguyuban Juru Parkir Semarang (PJPS) Yoseph Sardjoko menyatakan setuju sistem berlangganan. ''Yang penting pemasukan untuk juru parkir sama dengan yang dikatakan Pak Wali Kota,'' kata dia di tempat kerjanya tepi Jalan Mgr Soegijopranoto, Rabu (27/8). Yoseph, yang saat itu mengenakan baju parkir lengan panjang dan topi lusuh, menyatakan Pemerintah Kota perlu memberikan seragam lengkap dengan topi, kartu identitas, dan peluit. Sistem berlangganan dengan tidak memberikan uang pada juru parkir, namun berupa karcis, kata dia, tidak masalah. Justru dengan karcis, ketika juru parkir menukarkan dalam bentuk uang ke Pemerintah Kota, bisa tahu dan kenal para pegawai yang mengurusi parkir. ''Ini justru membuka komunikasi antara juru parkir dan pemerintah.'' (G7-63g) |