
| Kamis, 28 Agustus 2003 | Semarang & sekitarnya |
Lima Bus Dikandangkan Polres Demak
DEMAK- Satlantas Polres Demak, kemarin menggelar kampanye tertib berlalu lintas dengan pemasangan stiker pada setiap bus mini dan bus umum yang melintas di depan Kantor Mapolres. Dalam kampanye di Jl Raya Semarang-Demak itu, sedikitnya lima bus umum terjaring karena dokumen yang dibawa tidak sesuai dengan nomor mesin maupun nomor rangka kendaraan. Kelima bus yang dikandangkan di Mapolres Demak itu, adalah PO Langgeng Jaya dengan nomor K-2631-AC, PO Gita Atina H-2805-E jurusan Semarang-Demak dan Purwodadi PP. Kemudian PO Azizah nomor H-2878-E, bus mini nomor H-2557-E jurusan Semarang-Demak-Mijen, PO Pahala Utama nomor H-2975-E jurusan Semarang-Jepara, dan PO Bunga Desa bernomor H-2951-E. Kampanye penertiban lalu lintas itu, dipimpin Kapolres AKBP Drs Her Aris Sumarman. Ikut dalam kegiatan itu, Wakapolres Kompol Khaerudin, Kasatlantas AKP M Sabilul Alif, Kaur Binops Iptu I Made Sapru, Kanit Registrasi dan Identifikasi (Regident) Iptu Sofiyatun, serta beberapa anggota. Kapolres AKBP Drs Her Aris Sumarman menyatakan, kampanye tertib berlalu lintas itu perlu dilakukan kepada semua bus umum maupun mikro bus. Mengingat Jl Raya Semarang-Demak atau kerap disebut jalur pantura ini cukup rawan kecelakaan lalu lintas. ''Jalur pantura ini cukup rawan karena banyak sopir bus ugal-ugalan mengemudikan kendaraannya di jalan raya. Hal ini sangat membahayakan sesama pengguna jalan lainnya. Karena itu, penempelan stiker ini setidaknya mengingatkan bagi sopir-sopir bus agar berhati-hati dan menaati peraturan lalu lintas,'' kata Kapolres. Kapolres juga mengimbau kepada pemilik mobil/bus umum agar sebelum membeli di cek betul nomor rangka dan nomor mesin dengan STNK-nya. Bahkan ada mobil Kijang yang akan diurus surat-suratnya terpaksa diamankan. Karena tanda tangan dan cap stempel dari pejabat terkait pada STNK mobil itu mencurigakan. Setelah dilakukan pengecekan ternyata antara hasil cek fisik kendaraan dan STNK tidak sama. Mobil Kijang itu berplat Jakarta dengan nomor B-7044-MP. Pemiliknya tertera warga Kadilangu, Demak. Namun setelah dicek ke lokasi tidak ada nama seperti yang dimaksud. Kini berkas surat-surat pengurusan mobil itu dilimpahkan ke bagian Reserse Polres Demak. ''Bagi pembeli mobil bekas terutama dari Jakarta harus berhati-hati. Sebaiknya mobil yang hendak dibeli itu dicek ulang di Kantor Samsat. Siapa tahu mobil itu barang curian,'' pesan Kapolres. Dalam penertiban itu, sejumlah bus dari arah Semarang maupun Demak dihentikan. Polisi selain memeriksa surat-surat juga mengecek nomor rangka dan mesin kendaraan. (F2-76) |