
| Kamis, 28 Agustus 2003 | Semarang & sekitarnya |
Diduga Ada Intervensi, Polres Salatiga Menangguhkan Penahanan TersangkaSALATIGA - Seorang perwira polisi, diduga mengintervensi pimpinan Polres Salatiga hingga akhirnya melepaskan penahanan Heryanto (55) seorang juragan kain dari Salatiga, Rabu (27/8) dini hari. Tersangka ditahan karena dilaporkan Supriyadi (43) warga Jalan Arjuna Salatiga. Kepada Suara Merdeka di Press Room Pemkot Salatiga, Rabu (27/8) Supriyadi mengatakan, kasus itu bermula ketika dia menjual truknya H-9018-EB ke Suwarsono (45) warga Karanganyar. Pembayarannya dilakukan dengan cara mengangsur selama 36 kali. Setiap bulannya, Suwarsono mengangsur sebesar Rp 1.854.000 melalui rekening Supriyadi. Pembayaran angsuran pertama hingga ke-18 kali, semuanya masuk ke rekening Supriyadi dan berjalan lancar. Namun, saat memasuki pembayaran ke-19 ke atas ternyata masuk ke rekening Heryanto. Tak lagi masuk ke rekening Supriyadi. Hal itu bisa terjadi diduga Heryanto bekerja sama dengan bekas karyawati Supriyadi bernama Retno (27) untuk mengambil sejumlah surat-surat di kantor Supriyadi. ''Surat yang diduga dicuri mereka, termasuk surat jual beli truk antara saya dan Suwarsono,'' lanjut Supriyadi. Hal itu bisa terjadi saat Supriyadi sering bepergian ke luar kota. Saat dia pergi, ternyata digunakan Retno dan Heryanto untuk mengambil sejumlah dokumen penting serta membuat surat pemindahan pembayaran cicilan Suwarsono secara sepihak. Setelah itu, pada Rabu (27/8) pagi, tersangka Heryanto ditangkap sejumlah polisi di sebuah hotel di Kota Salatiga. Setelah melalui proses penyidikan, akhirnya tersangka dimasukkan ke tahanan tepat pukul 17.00. ''Ternyata, pada pukul 00.30 hari Rabu, saya memperoleh informasi kalau dia dikeluarkan lagi. Alasannya, diduga ada intervensi dari seorang perwira polisi agar Kapolres Salatiga mengeluarkan Heryanto,'' lanjut Supriyadi. Kapolres Salatiga AKBP Drs Wanto Sumardi SH melalui Kasatreskrim AKP Tejo Dwi Saptono Bambang Sutejo membantah lembaganya mengeluarkan tersangka Heryanto dari tahanan. Tersangka itu hanya ditangguhkan penahanannya. ''Nggak benar kalau ada intervensi. Penyidik punya wewenang untuk melakukan hal itu. Nggak ada intervensi!'' tegas dia per telepon. Tersangka Heryanto sendiri membantah pengeluaran dirinya dari tahanan akibat ada intervensi. ''Tak benar itu, saya tak tahu siapa yang mengeluarkan,'' jawab dia per telepon. (A2-76) |