
| Kamis, 28 Agustus 2003 | Semarang & sekitarnya |
Suami-Istri Tipu Calon PekerjaDEMAK- Sepasang suami-istri, Jupriyanto bin Sukawi (39) dan Sri Harti bin Suparman (39), warga Desa Kajar RT 3 RW 1, Kecamatan Trangkil, Pati, kemarin ditahan di Mapolres Demak. Keduanya ditangkap polisi atas dugaan menipu dengan dalih mencarikan pekerjaan di Korea Selatan dengan gaji tinggi. Menurut keterangan petugas Polres Demak, sebenarnya ada sebelas orang yang tertipu. Mereka pada umumnya berasal dari Jakarta, Pati, dan sebagian dari Demak. Namun dari jumlah itu baru tiga orang yang melapor ke Polres Demak. Ketiga korban itu berasal dari Demak, yaitu Nurwito dari Desa Wilalung, Gajah, serta Suwito dan Mashur dari Dempet. Kepada penyidik, Nurwito bin Kusno (36), warga Desa Wilalung RT 2 RW 2, Kecamatan Gajah mengaku, pada 12 Maret 2002 sekitar pukul 09.00 didatangi Rozhi cs (Jupriyanto dan Sri Harti termasuk anggotanya-Red). Rozhi yang diketahui sebagai warga Desa Sidomulyo, Kecamatan Dempet, Demak itu menawari korban akan mencarikan pekerjaan di Korea dengan gaji Rp 6 juta/bulan. Karena tersangka terus membujuk, Nurwito pun menerima tawaran itu. Tersangka lalu mengajak korban ke Pati untuk melengkapi persyaratan administrasi dan keuangan. Setelah persyaratan itu dilengkapi, korban disuruh membayar Rp 20 juta kepada Jupriyanto di Pati. Uang sebesar itu kabarnya sebagai biaya pemberangkatan ke Korea Selatan. Kepada para korban, Jupriyanto mengaku sebagai Manajer Operasional PT Wahana Karya Suplaindo Jakarta, sehingga para korban mau ketika diajak ke Jakarta. Yaitu diajak ke PT Darma Persada Jakarta yang konon akan memberangkatkan mereka dari Indonesia ke Korea Selatan. Setelah ditunggu-tunggu, kepastian pemberangkatan ke Korea Selatan makin tidak jelas. Kecurigaan korban pun bertambah karena pada saat menanyakan realisasi pemberangkatan, tersangka Jupriyanto dan istri memberikan jawaban yang membingungkan. Adapun uang yang telanjur disetor masing-masing Rp 20 juta tak dapat ditarik kembali. Akhirnya korban melaporkan kasus itu ke Mapolres Demak. Berdasar laporan itu, petugas kemudian menjemput pasangan Jupriyanto dan Sri Harti di Desa Kajar, Kecamatan Trangkil, Pati. Menurut keterangan petugas, tersangka Jupriyanto tidak mengantongi rekomendasi dari Disnaker Pati dan surat tugas lain. ''Malah dia mengaku bekerja di Kecamatan Trangkil sebagai PNS. Namun dia mencoba berbisnis meski tidak memiliki izin resmi dari Disnaker Pati,'' kata polisi.Jupriyanto dan istrinya di depan penyidik mengaku mendapat komisi masing-masing Rp 2 juta. Apabila ada 11 calon, berarti terkumpul uang Rp 20 juta x 11 orang, yaitu Rp 220 juta. Dari jumlah yang itu, Rp 198 juta kabarnya sudah diserahkan kepada Suriswan, Direktur PT Darma Persada Jakarta. (F2-84c) |