logo SUARA MERDEKA
Line
  Kamis, 28 Agustus 2003 Semarang & sekitarnya  
Line

Lima Anggota DPRD Dimintai Keterangan Kejaksaan

  • Berkait Dugaan Pengutipan Uang Proyek

UNGARAN-Lima anggota DPRD, termasuk Ketua Drs Sukimto, dimintai keterangan Kajari berkaitan dengan dugaan pengutipan uang persetujuan proyek Rp 425 juta yang dilakukan sejumlah anggota Dewan.

Selain Sukimto, Ketua Komisi E SA Lubby Widarbo dimintai keterangan pekan lalu. Adapun yang akan dimintai keterangan pekan ini adalah Kusustiyono (FPG) serta Letkol Inf Gustiarman dan Kompol Nadi Wismono Sari, keduanya dari FTNI/Polri.

Kelima anggota Dewan tersebut diminta keterangan karena disebut-sebut menolak pemberian uang "kutipan" tersebut. Selain itu, mereka merasa nama baiknya tercemar oleh ulah segelintir anggota DPRD yang "menjual" nama lembaga.

Lubby di sela-sela memberikan ceramah di jajaran BKKBN mengakui telah memberikan keterangan kepada penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambarawa. Dia secara bersamaan memberikan kesaksian dengan Ketua DPRD.

Ketua Komisi E itu menolak menjelaskan isi pertanyaan yang diajukan tim penyidik. "Saya cerita apa adanya yang saya ketahui," katanya.

Sebagaimana diberitakan, sejumlah anggota DPRD Kabupaten Semarang diduga telah mengutip uang persetujuan Rp 425 juta dari tiga proyek yang disetujui Pansus, yakni P3KT Rp 150 juta, kantor Setda satu atap Rp 200 juta, dan Pasar Bawen Rp 75 juta.

Mengenai ketiga proyek tersebut, Sukimto beberapa waktu lalu mengatakan, persetujuan diberikan karena sudah melalui pembahasan, bukan ada imbal balik dengan memberikan sejumlah uang imbalan.

Tim penyidik yang juga Kasi Intel Kejari Dwiyanto Prihanto SH saat menghadiri pelepasan mantan sekda Drs Soewarto pekan lalu mengakui telah meminta keterangan anggota DPRD.

Namun dia tak bersedia menjawab pertanyaan yang diajukan dalam penyelidikan itu."Ya, mudah-mudahan semuanya terbuka dan jelas, tolong doakan saja," katanya.

Aliran Dana

Beberapa anggota Dewan mengaku telah menyampaikan aliran dana kutipan proyek tersebut. Pembagian dana melalui dua pintu, yakni melalui salah seorang anggota yang bukan anggota Pansus dan seorang yang masuk dalam Pansus.

Mengenai besar uang yang diberikan sangat bervariasi. Salah seorang anggota yang tak mau disebut namanya mengaku mendapat Rp 5 juta. Anggota lain mengaku diberi uang oleh anggota Pansus. Ketika ditanya uang itu uang apa, anggota Pansus tak dapat menjelasakan. "Ya, saya hanya dititipi," katanya.

Langkah Kejari Hermud Achmadi SH mengusut kasus itu mendapat dukungan berbagai pihak, termasuk anggota DPRD. "Untuk memperkuat kesaksian, semua anggota DPRD sebaiknya diperiksa," kata Lubby. (C17-63c)


Berita Utama | Semarang | Sala | Jawa Tengah | Olahraga | Internasional
Budaya | Wacana | Ekonomi | Fokus | Cybernews | Berita Kemarin
Copyright© 1996 SUARA MERDEKA