logo SUARA MERDEKA
Line
  Kamis, 28 Agustus 2003 Semarang & sekitarnya  
Line

Belum Saatnya Kir Kendaraan Pribadi

  • Ada Uji Akal-akalan

SEMARANG- Ketua Komisi C DPRD Kota Drs H Fatkhur Rahman menilai penerapan uji kendaraan pribadi di Indonesia belum saatnya dilakukan. Sebab, belum ada pertimbangan yang jelas serta aturan yang bisa mendukung.

Di Indonesia, kata dia, tidak ada pembatasan usia kendaraan pribadi yang boleh beroperasi di jalan. Dengan demikian, tidak ada alasan yang tepat untuk melakukan uji kelayakan jalan.

''Kalau di Singapura bisa saja, sebab ada ketentuan batasan usia kendaraan sampai lima tahun,'' kata dia, Rabu (27/8).

Jika pemerintah memaksakan uji kelayakan kendaraan pribadi, dia khawatir KKN makin merajalela. Saat ini saja di lapangan banyak kendaraan umum tidak layak jalan lolos uji. ''Kalau kendaraan pribadi juga diuji, saya yakin menambah peluang KKN.''

Pemilik kendaraan pribadi akan sadar dan tahu diri akan kondisi kendaraannya. Tentu mereka tidak akan main-main dengan kondisi kendaraan ketika mengoperasikan karena menyangkut keselamatan pribadi.

Lain dari kendaraan umum, yang harus diuji kelayakan karena menyangkut keselamatan orang banyak. ''Jadi belum saatnya uji kendaraan pribadi dilaksanakan di Indonesia,'' kata wakil rakyat dari PPP itu.

Sementara itu, kata peneliti transportasi dari Unika Drs Ir Djoko Setijowarno MM, hasil pengujian angkutan umum selama ini perlu dioptimalkan. Jangan sampai kendaraan kendaraan yang tidak laik jalan masih bisa beroperasi di jalan.

Dia mengatakan, selama ini warga masyarakat masih menganggap uji kendaraan umum secara berkala setiap enam bulan sekali belum optimal. Ada kendaraan yang saat keluar dari bengkel uji berkondisi baik. Namun beberapa hari kemudian kendaraan itu secara teknis tidak laik jalan lagi.

Hal itu bisa terjadi karena sebelum diuji, komponen kendaraan diganti baru. Namun setelah keluar, komponen itu diganti lagi. Akal-akalan dalam uji petik semacam itu sudah lama diketahui masyarakat.

''Masyarakat sudah cukup jeli melihat kendaraan yang baik dan yang tidak,'' kata dia.

Dia menyarankan pengujian kendaraan tidak hanya dilakukan sekali di bengkel uji. Pemeriksaan bisa dilakukan dalam operasi khusus. Jika ada kendaraan tidak laik jalan, intansi itu bisa mencabut buku uji.

Tindakan itu akan meningkatkan kepercayaan masyarakat ke pemerintah dan pelayanan angkutan umum. Setelah kepercayaan terbangun, barulah pemeriksaan kendaraan pribadi, termasuk sepeda motor diberlakukan.

Demi meningkatkan pelayanan, dia sependapat dengan Kepala Dinas Perhubungan Andi Agus Wandono SH bahwa pengujian tidak hanya terpusat di satu tempat. Perlu dibangun bengkel-bengkel pengujian lagi di beberapa tempat, sehingga pelayanan lebih merata.

Kebijakan pengujian pada semua kendaraan tidak perlu diikuti penghapusan kendaraan tua milik pribadi. Kendaraan tua bisa tetap beroperasi asal tetap laik jalan.

Selain itu kendaraan tua milik pribadi juga tidak setiap hari digunakan. Kendaraan pribadi, walau masih baru frekuensi operasionalnya juga tidak sesering angkutan umum. Maka dia meminta uji laik jalan bagi kendaraan pribadi dan kendaraan tua milik pribadi tidak dilakukan setiap enam bulan. Kendaraan itu bisa diuji setahun sekali.

Dia mengatakan, ketentuan pengujian semua kendaraan sudah ada. Selain UU Nomor 14 Tahun 1992, dalam keputusan menteri bernomor 81 tahun 1993 juga sudah ada.

Peraturan tersebut semestinya disikapi masyarakat bukan sebagai tekanan, melainkan sebagai upaya menjamin keselamatan.

Namun keselamatan tidak semata-mata tergantung pada kelaikan kendaraan. Kecelakaan justru sering terjadi akibat kesalahan atau kelalaian manusia. (G7,G6-63g)


Berita Utama | Semarang | Sala | Jawa Tengah | Olahraga | Internasional
Budaya | Wacana | Ekonomi | Fokus | Cybernews | Berita Kemarin
Copyright© 1996 SUARA MERDEKA