
| Kamis, 28 Agustus 2003 | Internasional |
Dipenjara 17 Tahun Ternyata Tak SalahST LOUIS -Seorang pria Amerika, yang menjalani hukuman 17 tahun penjara atas dakwaan terlibat perkosaan, kemarin dibebaskan dan namanya dibersihkan, setelah tes DNA menunjukkan dia tidak bersalah. Kantor berita Reuters melaporkan, pria bernama Lonnie Erby itu dihukum penjara karena dinyatakan bersalah memerkosa tiga orang gadis di St Louis, Negara Bagian Missouri, pada 1985. Ketiga korban menunjuk dirinya, ketika sejumlah tersangka dideretkan oleh polisi untuk dikenali. Proses menderetkan beberapa tersangka di sebuah ruang, lazim dilakukan di AS. Ruang tersebut berdinding kaca satu arah, sehingga korban dapat menunjuk salah satu tersangka tanpa dirinya terlihat oleh para tersangka. Erby (49) pada 1988 memohon agar dilakukan tes DNA - tes pada cetak biru sifat dasar manusia yang bersifat perorangan - sebagai bukti forensik, namun jaksa waktu itu menolaknya. Kejaksaan berkilah, tes DNA tidak diperlukan karena hanya akan mengecewakan para korban dan keluarganya, tanpa mengindahkan unsur kemungkinan tidak bersalahnya Erby. Pada tahun 1995, kasus itu kembali diajukan dalam program peninjauan ulang ''kasus diduga tak bersalah'' oleh sebuah kantor pembelaan hukum New York. Program tersebut melakukan tes DNA, dalam pengujian kasus kriminal yang menyangkut identitas. Hakim Minta Maaf Pada tahun 2001, Negara Bagian Missouri menerima UU yang mengizinkan (dalam situasi khusus) dilakukannya tes DNA bagi kasus-kasus yang sudah diputuskan hakim. Pada saat permohonan peninjauan ulang kasus yang diajukan Erby dan tim pembelanya diterima, hasil tes DNA menyimpulkan secara jelas bahwa Erby bukanlah pelaku pemerkosaan atas ketiga korban. Kasus tersebut kini akan dibuka kembali, dan hasil tes DNA disimpan di bank data dengan harapan instansi terkait pada suatu hari nanti dapat menemukan pelaku pemerkosaan yang sebenarnya. Selasa lalu, hakim wilayah St Louis, Jimmie Edwards, mengatakan dakwaan yang dijatuhkan pada Erby dibatalkan, dan memerintahkan agar pria berkulit hitam yang sial itu segera dibebaskan dari penjara. ''Saya meminta maaf karena Anda dikenakan hukuman atas kejahatan yang tidak Anda lakukan. Tetapi, harap Anda maklumi, teknologi 1980-an tentu jauh berbeda dengan teknologi saat ini,'' kata hakim Edwards. Erby mengatakan dia akan ''mengejar waktunya yang hilang'' dengan melakukan hal-hal yang dia ingin lakukan. ''Saya mempunyai impian, seperti umumnya semua orang. Dan saya ingin melakukan hal-hal yang selama ini belum dapat saya lakukan. Saya ingin pergi ke beberapa tempat,'' katanya. Di Missouri, 136 kasus kriminal yang diputus pengadilan pada 1980-an, belakangan dibatalkan dalam program peninjauan ulang ''kasus diduga tidak bersalah''. (ant-30) |