logo SUARA MERDEKA
Line
  Kamis, 28 Agustus 2003 Ekonomi  
Line

ADVOKASI KADIN

Usaha Rental dan Hak Cipta

Tanya: Akhir-akhir ini banyak razia dilakukan polisi terhadap kaset dan VCD bajakan. Sebagai salah seorang pengusaha rental komputer dan VCD saya merasa sangat khawatir, apakah perusahaan saya bisa menjadi target operasi polisi? Hal lain yang ingin saya ketahui, apakah yang dimaksud dengan hak cipta itu? Sejak kapan di Indonesia ada Undang-undang tentang Hak Cipta? Apakah kalau di antara barang-barang yang saya rentalkan ada produk hasil bajakan, saya bisa dikenai tuntutan hukum? Mohon penjelasan demi ketenangan usaha saya.(Edi Budiman, Magelang)

Jawab: Sebagai seorang pengusaha Anda tidak perlu khawatir pada operasi penegakan hak cipta yang dilakukan polisi. Justru itu harus kita dukung bersama. Sepanjang VCD dan komputer yang direntalkan bukan barang-barang hasil bajakan, usaha Anda akan aman.

Sebaliknya, Anda akan menghadapi tuntutan hukum baik perdata maupun pidana jika barang-barang yang direntalkan adalah hasil bajakan. Secara pidana merentalkan barang-barang hasil bajakan bisa dikenai Pasal 72 Ayat (2) UU No 19/2002 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 500.000 (lima ratus juta rupiah). Dari aspek perdata, pemegang hak cipta bisa menuntut ganti rugi atas kerugian yang diderita ke Pengadilan Niaga.

Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberi hak untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ciptaan yang dilindungi adalah ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang meliputi karya:

- buku, program komputer, pamflet, perwajahan (lay out) karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lain;

- ceramah, kuliah, pidato, dan ciptaan lain yang sejenis dengan itu;

- alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan;

- lagu atau musik dengan atau tanpa teks;

- drama atau drama musikal, tari koreografi, pewayangan, dan pantomim;

- seni rupa dengan segala bentuk, misalnya, seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan.

Sejak zaman Belanda sudah ada peraturan mengenai perlindungan hak cipta, yaitu UU tentang Hak Cipta Tahun 1912. Hukum positif tentang hak cipta sekarang menggunakan UU No 19/2002. (Pujiyono SH MH, Tim Advokasi Kadin Jateng-53i)


Berita Utama | Semarang | Sala | Jawa Tengah | Olahraga | Internasional
Budaya | Wacana | Ekonomi | Fokus | Cybernews | Berita Kemarin
Copyright© 1996 SUARA MERDEKA