logo SUARA MERDEKA
Line
  Kamis, 28 Agustus 2003 Jawa Tengah - Pantura  
Line

Pemilik Sawmill Dipanggil Tim Satgaspus

TEGAL - Setelah melakukan Operasi Wanalaga sejak Minggu (24/8) lalu di Kota Tegal dan sekitarnya, enam pemilik sawmill (penggergajian kayu) asal Tegal dipanggil Tim Satgapus Mabes Polri. Meskipun sudah dua kali panggilan dilayangkan, belum satu pun yang memenuhi panggilan tim yang hingga kemarin masih berada di Tegal itu.

Keenam pemilik penggergajian kayu yang dipanggil adalah Ponco Diyono, Budi S, Atik, Agusi, Anyang, dan Aswin. Selain memanggil keenam orang tersebut, tim sudah memeriksa sejumlah saksi berkait dengan temuan kayu di Pelabuhan Tegal. Mereka yang diperiksa sebagai saksi di antaranya nakhoda kapal dan agen ekspedisi kapal.

''Tapi keenamnya belum ada satu pun yang memenuhi panggilan. Mereka dipanggil sebagai saksi. Kalau sampai tiga kali dipanggil tak juga datang, polisi akan melakukan upaya pemanggilan secara paksa melalui Polresta Tegal. Beberapa orang nakhoda dan agen ekspedisi kapal yang mengangkut kayu sudah dimintai keterangan sebagai saksi,'' kata Brigjen Pol Indarto selaku Komandan Satgaspus Operasi Wanalaga Mabes Polri kepada wartawan, Rabu (27/8).

Dia yang didampingi Kasubsatgaspus Yustisi Kombes Pol Johny Hotma Hutauruk menjelaskan, para saksi itu dibutuhkan keterangannya untuk mengetahui asal-usul kayu yang ditemukan Tim Satgaspus yang melakukan operasi di tempat penggergajian kayu milik keenam orang tersebut.

Dalam operasi di tempat penggergajian kayu itu, Tim Satgaspus menemukan puluhan ribu batang kayu yang terdiri atas 6.220 batang kayu balok kaleng, 26.592 batang kayu olahan, serta 19 buah mesin penggergaji.

''Kayu yang ditemukan di tempat penggergajian saat ini diamankan petugas dengan memasang garis polisi, demikian juga gudangnya. Belum ada tindakan penyitaan dan penyegelan gudang. Garis polisi tersebut dipasang agar barang yang ada tidak berubah posisinya dan tak ada yang masuk,'' jelasnya.

Puluhan ribu batang kayu tersebut belum termasuk yang ditemukan di Pelabuhan Tegal, baik yang masih ada di kapal maupun yang sudah berada di atas truk. Siapa pemilik kayu yang ada di kapal maupun di atas truk, Tim Satgaspus belum mengetahuinya karena saat dilakukan operasi orang-orangnya tidak ada.

Harus Melapor

Administratur Pelabuhan (Adpel) Tegal Bambang Marsono mengatakan, setiap kapal yang keluar masuk Pelabuhan Tegal, sesuai dengan peraturan yang ada harus melapor kepada Adpel. Setiap kapal yang masuk harus menyerahkan dokumen kapal antara lain surat izin berlayar (SIB), surat ukur, dan muatan kapal.

Ia mengakui, kapal yang kena operasi Mabes Polri sudah melapor ke Adpel yang jumlahnya ada enam kapal. Satu kapal di antaranya sudah telanjur berlabuh karena sebelum ada permintaan resmi dari Mabes sudah telanjur minta izin keluar. Lima kapal yang masih bersandar ditahan dulu untuk tidak berlayar.

Khusus untuk pengawasan kayu yang dibongkar di pelabuhan tujuan seperti Pelabuhan Tegal, sebelum pembongkaran muatan, pemilik kapal atau perusahaan pelayaran wajib menunjukkan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) dan Daftar Hasil Hutan (DHH) kepada petugas kehutanan untuk dilakukan penelitian keabsahan dokumen dan kesesuaian antara fisik kayu dan dokumen kayu yang bersangkutan,'' jelasnya.

Kepala Balai Pengendali Peredaran Hasil Hutan (BPPHH) Wilayah Tegal, Boedi Winarno, juga tak mengetahui pemilik kayu yang ada di kapal karena hingga ada Operasi Wanalaga dari Mabes Polri pihaknya belum menerima dokumen baik dari pemilik kapal maupun perusahaan pelayaran.

''Sesuai dengan ketentuan, 1x24 jam setelah kapal tiba, pemilik kapal atau perusahaan pelayaran harus sudah menunjukkan SKSHH. Karena dokumen keabsahan kayu belum diserahkan, BPPHH belum tahu pemiliknya,'' katanya. (so-80n)


Berita Utama | Semarang | Sala | Jawa Tengah | Olahraga | Internasional
Budaya | Wacana | Ekonomi | Fokus | Cybernews | Berita Kemarin
Copyright© 1996 SUARA MERDEKA