
| Kamis, 28 Agustus 2003 | Jawa Tengah - Banyumas |
PDAM Usulkan Kenaikan Tarif Jadi Rp 600/M3
PURWOKERTO- Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Banyumas mengusulkan kenaikan tarif air minum bagi para pelanggan. Saat ini usulan tersebut sudah disampaikan kepada Bupati Banyumas dan dibahas di tingkat Dewan Pengawas PDAM. Demikian dikatakan Direktur Utama PDAM Ir H Suwarsono, Rabu kemarin di ruang kerjanya. Dalam usulan tersebut dinyatakan, tarif air PAM dinaikkan menjadi Rp 600 per meter. Tarif sebelumnya Rp 400 per meter kubik. Usulan ini untuk kali kedua, setelah pada Januari PDAM mengajukan usulan serupa. Akan tetapi, usulan pertama pembahasannya ditunda karena berbarengan dengan kenaikan tarif telepon, listrik, dan bahan bakar minyak. ''Waktu itu Bupati menyarankan penundaan usulan itu karena bersamaan dengan kenaikan tarif tersebut. Akhirnya kami sekarang mengusulkan lagi,'' kata Suwarsono. Dia menjelaskan, kenaikan tarif tersebut tidak bisa dihindarkan lagi dengan berbagai alasan. Dia mengatakan, saat ini biaya operasional PDAM makin meningkat, seperti biaya (BBM) Bahan Bakar Minyak, pengadaan bahan kimia, dan tarif listrik. Mulai tahun ini sesuai dengan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2002, pajak air bawah tanah akan dinaikkan. Semula hanya Rp 16 per meter kubik menjadi Rp 25 per meter kubik. ''Tentu kami harus menyesuaikannya,'' kata dia. Selama ini PDAM dikenai pajak air bawah tanah oleh provinsi sebesar itu. ''Jadi, tarif Rp 400 per meter kubik yang dikenakan kepada pelanggan tidak semuanya masuk ke PDAM Banyumas. Rp 16 harus disetorkan ke provinsi sebagai pajak air bawah tanah.'' Alasan lain, kata dia, PDAM sebagai salah satu sumber pendapatan asli daerah dituntut memberikan kontribusi yang banyak bagi pendapatan Kabupaten Banyumas. Untuk memenuhi tuntutan itu, salah satu jalannya menaikkan tarif. Sebagai contoh, tahun ini PDAM baru memberikan sumbangan untuk PAD Rp 283 juta. 10 Persen Menurutnya, usulan tarif PDAM tidak hanya untuk pelanggan rumah tangga. Pelanggan nonrumah tangga tarifnya juga diusulkan naik sesuai dengan persentase kenaikannya. Dia menuturkan, selain mengajukan usulan tersebut, PDAM mengusulkan kenaikan secara bertahap 10% per semester sampai lima tahun ke depan. ''Usulan kenaikan 10% per semester ini satu paket dengan usulan kenaikan tersebut. Apabila usulan kenaikan tarif menjadi Rp 600 per kubik disetujui, selanjutnya ada kenaikan 10% setiap semester sampai lima tahun ke depan.'' Mengapa diusulkan ada kenaikan 10% setiap semester? Dijelaskan, selama lima tahun ke depan setelah tarif baru ditetapkan, dimungkinkan terjadi inflasi. Alasan lain, tuturnya, cara itu dilakukan karena PDAM ingin menaikkan secara bertahap, sehingga tidak memberatkan masyarakat apabila sewaktu-waktu ada kenaikan yang 100-200%. Dengan tarif sekarang, Rp 400 per kubik, sebenarnya PDAM merugi. Kalaupun ada keuntungan, itu datang dari penjualan non-air, seperti dari pemasangan jaringan baru. Dibandingkan dengan tarif PDAM kabupaten lain di Jawa Tengah, tarif di Banyumas termasuk kecil. Dia mencontohkan, tarif di Cilacap (Rp 660), Tegal (Rp 700), Brebes (Rp 600), Kendal (Rp 725), dan Kebumen (Rp 600). Sampai 2003, jumlah pelanggan PDAM Banyumas 33.500 pelanggan. Dia berharap usulan ini disetujui DPRD Banyumas sebelum akhir 2003. (G17-20c) Komentar masyarakat Kustomo, Jl Margantara Selatan, Purwokerto: Sebaiknya PDAM tidak memikirkan menaikkan tarif dulu. Sebab, kenyataannya belum mampu mengalirkan air ke setiap rumah. Jangan konyol seperti sekarang. PDAM tidak mampu mengalirkan air ke tempat saya, tetapi masih mengenakan rekening batas minimal 10 m3. Ny Heri Endang, Perum Griya Satria, Purwokerto Barat: Kalau ada kenaikan, hendaknya diiringi peningkatan pelayanan. Selama pelayanan masih sendat-sendat seperti itu, tak pantas ada kenaikan. Itu memberatkan konsumen.
Bambang S, Brobahan, Purwokerto Timur: Kenaikan itu sangat memberatkan. Tidak tepat. Selama ini, gas, listrik, dan telepon sudah naik. Otonomi daerah kok masyarakat justru makin dibebani kenaikan tarif. Ny Naning, Purwosari, Purwokerto Timur: Mbok ya jangan naik, keterlaluan mencapai 50% kenaikannya. |