
| Kamis, 28 Agustus 2003 | Jawa Tengah - Banyumas |
25 Bekas Tahanan Ikuti Latihan Membuat SaleOrang- orang yang pernah menjalani hukuman di rumah tahanan (rutan) tak jarang kesulitan untuk mendapatkan pekerjaan kembali. Salah satunya disebabkan minimnya keterampilan atau kesulitan modal usaha. Oleh karena itulah Dinas Kesehatan dan Kesejahteraan Sosial (DKKS) mengadakan bimbingan sosial dan latihan keterampilan yang diikuti 25 bekas tahanan. Kegiatan selama tiga hari (25-27/8) di Gedung Loka Bina Karya (LBK) itu diisi bimbingan dari Polres, Depag, Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan Koperasi (Disperindagkop), dan DKKS. Materinya berupa fungsi keluarga, kesadaran hukum, kesehatan, etika hidup bermasyarakat, dan teori industri kecil. Menurut Kasi Bimbingan Rehabilitasi Sosial DKKS Drs Bambang Kadarisman, para peserta berasal dari Kecamatan Kalimanah, Padamara, Mrebet, Karangreja, dan Kemangkon. Mereka pernah ditahan karena penganiayaan, pencurian, pengeroyokan, pemilikan senjata api, maupun penadah. Penghasilan mereka tidak tentu setiap bulannya. Di akhir kegiatan, mereka praktik cara membuat bakso dan sale pisang dengan bimbingan instruktur dari Disperindagkop. Setiap peserta juga mendapat bantuan modal berupa sebuah sepeda jengki. ''Sepeda ini bukan untuk memudahkan mencuri tapi untuk sarana bekerja yang halal. Misalnya, mengantarkan sale ke warung-warung,'' katanya, Rabu (27/8). Wajib Mengganti Bagaimana jika sepeda itu kemudian dijual? ''Mereka wajib menggantinya. Sesuai dengan berita acara penyerahan modal usaha ini, mereka harus melaporkan perkembangan modal kepada DKKS, apakah tetap, berkurang, atau bertambah. Modal ini dapat ditarik kembali jika mereka tidak mematuhi persyaratan'' Sementara itu DKKS juga melaksanakan kegiatan serupa terhadap 30 anak jalanan. Jika para bekas tahanan mengikuti kegiatan di lantai satu, anak-anak jalanan di lantai dua. Mereka akan mendapatkan modal kerja berupa peralatan bengkel sepeda motor dari Dinas Sosial Provinsi Jateng, November mendatang. Kriteria anak jalanan ini adalah anak berusia 5-21 tahun yang menghabiskan waktu atau berkeliaran di tempat-tempat umum, baik itu karena mereka mengamen, atau menjual koran, di mana kegiatan itu bisa membahayakan keselamatannya sendiri dan mengganggu ketertiban umum. Bambang menambahkan, sebanyak 25 wanita bekas WTS akan mengikuti kegiatan lanjutan akhir Agustus ini. Mereka sebelumnya telah mengikuti latihan keterampilan menjahit. (F10-20) |