
| Kamis, 28 Agustus 2003 | Jawa Tengah - Banyumas |
Pemerkosa Bocah Divonis 6 TahunPURBALINGGA - Krido Setiono (30), Desa Purbayasa, Kecamatan Padamara divonis enam tahun penjara potong masa tahanan, Selasa (26/8) karena terbukti memperkosa MA (9). Putusan itu 4 tahun lebih ringan dari tuntutan jaksa Haikal SH MH. Majelis hakim yang terdiri atas Sumardijatmo SH, Bagus Irawan SH, dan Umum Prayitno SH menyatakan, terdakwa terbukti melanggar pasal 285, 287 KUHP, dan pasal 193, 222 KUHP. Hakim menyatakan, Krido melakukan perkosaan terhadap anak di bawah umur. Dia melakukan hubungan seksual dengan perempuan yang bukan istrinya dan masih berusia di bawah 15 tahun disertai ancaman. Hal yang meringankan, terdakwa berterus terang mengaku bersalah, belum pernah dihukum, dan menjadi tumpuan ekonomi keluarga. Hal yang memberatkan, perbuatan itu merusak moral, agama, susila, dan meninggalkan beban psikologis bagi korban. (F10-20n) |