
| Kamis, 28 Agustus 2003 | Jawa Tengah - Kedu & DIY |
Pemeriksaan Kejiwaan Endro Belum Jadi DilaksanakanMAGELANG - Setelah beberapa hari diperiksa di ruang Provost Polwil Kedu untuk kasus tewasnya Budi Hermanto (40), sejak Rabu kemarin (27/8) tersangka Endro Setiawan (25) dimintai keterangan di Polresta Magelang untuk kasus tewasnya Aiptu (anumerta) Saefudin (39). Selama diperiksa, dia didampingi Hasan Suryoyudho SH, salah satu dari dua penasihat hukumnya. Di tengah pemeriksaan, dia juga harus melayani kru televisi swasta Indosiar yang akan menayangkan peristiwa yang menggemparkan warga Magelang lewat program "Jejak Kasus". Dengan pengawalan ketat, tersangka diwawancarai di ruang pemeriksaan mengenai peristiwa yang merenggut nyawa korban. Rencana tim psikologi Polda Jateng memeriksa kondisi kejiwaan tersangka pada Rabu (27/8) kemarin, belum dilaksanakan. "Saya memang mengharapkan dia diperiksa kejiwaannya, tapi sepertinya belum jadi. Petugasnya belum kelihatan," ungkap Hasan. Karena itu, pengacara lulusan Fakultas Hukum UGM tersebut kemarin siang mengirim surat kepada Kapolresta agar tersangka diperiksa kondisi jiwanya. "Ada yang luar biasa di balik perbuatannya. Karena itu, jiwanya perlu diperiksa." Dia tidak mempersoalkan psikiater mana yang akan ditunjuk oleh Kapolresta. Bisa saja diperiksa oleh tim psikologi Polda Jateng, tetapi juga bisa yang lain. "Saya ingin tahu apakah ada faktor lain yang menyebabkan tersangka berani berbuat seperti itu," tanyanya. Rencananya, Rabu kemarin penasihat hukumnya akan mempertemukan tersangka dengan keluarganya, khususnya ibu kandung laki-laki itu. Ini untuk memenuhi permintaan tersangka yang mengaku kangen, karena sejak ditahan belum pernah dijenguk. "Rencana itu dibatalkan karena ibunya sakit," tutur Hasan. (P60-81s) |