
| Kamis, 28 Agustus 2003 | Jawa Tengah - Kedu & DIY |
Insentif Guru Swasta Mulai CairPURWOREJO-Dambaan para guru swasta agar uang insentif segera dicairkan akhirnya terkabul. Para pendidik non-PNS itu sudah bisa mencairkan honor dari pemerintah mulai 25 Agustus hingga 11 September mendatang. "Teman-teman guru swasta resah karena tahu dananya sudah ada di kantor pos tapi tak segera dicairkan," keluh seorang guru SMK swasta, beberapa hari lalu. Kepala Dinas Pendidikan Drs Untung Sadermo MM membenarkan adanya subsidi insentif bagi guru. Guru swasta menerima insentif, sedangkan guru negeri di sekolah negeri ataupun yang diperbantukan di sekolah swasta memperoleh honor kelebihan jam mengajar (KJM). Menurut dia, KJM yang cair saat ini rata-rata delapan jam/guru/bulan. Staf Bagian Keuangan Dinas Pendidikan Wiyonoroto SE menjelaskan, total dana untuk insentif guru swasta dan honor KJM Rp 1.599.980.000. Dana itu untuk honor dan KJM selama lima bulan sejak Januari hingga Mei 2003. Besar insentif yang semula Rp 75.000/bulan kini meningkat menjadi Rp 100.000/bulan, sementara KJM masih utuh Rp 2.000/jam/guru/minggu. Dia menjelaskan, pencairan honor dan KJM didasari pada turunnya surat dari Balai Penataran Guru (BPG) Nomor 355/C5.16/ LL/2003 tanggal 6 Agustus 2003 tentang Pencairan Dana Subsidi Guru dan Honor KJM. Dia menegaskan, tidak ada potongan sama sekali dalam pencairan uang, kecuali pajak penghasilan (PPh). Ke Kantor Pos Wiyonotoro menjelaskan, pajak KJM 15%, sedangkan insentif hanya 5%. Pencairannya, guru yang berhak menerima bisa langsung ke kantor pos terdekat dengan membawa SK penetapan. Dia tidak khawatir ada guru yang tidak berhak tetapi ikut mengambil uang karena semula yang mengusulkan adalah sekolah masing-masing. Setelah diolah di Dinas Pendidikan Purworejo, usulan itu diusulkan ke provinsi. Selanjutnya setelah mendapat persetujuan provinsi baru dibuatkan SK penetapan. SK tersebut, kata Wiyonoroto, dikirim ke sekolah masing-masing. Untuk KJM, standar mengajar bagi guru negeri 18 jam/minggu sedangkan kelebihan jam mengajar dihitung paling banyak 12 jam/guru. Guru di sekolah swata yang akan menerima insentif 2.209 orang dengan jumlah dana Rp 1,1 miliar lebih. Mereka tersebar di TK (631 orang), SD (55 orang), SLB (17 orang), SLTP (684 orang), SMU (270 guru), dan SMK (552 guru). Guru negeri di sekolah swasta yang berhak mendapat KJM 276 guru SLB, 415 guru SLTP, 401 guru SMU, dan 551 guru SMK. (yon-81c) |