
| Kamis, 28 Agustus 2003 | Jawa Tengah - Pantura |
''Saya Tidak Berniat Membunuh''MESKI mengaku sudah mengancam membunuh, bukan berarti Kundori berniat menghabisi Dodik (25), warga Jl Jlamprang 24 Kelurahan Klego, Kota Pekalongan. ''Saya tak berniat membunuh. Sebab, saya kenal dia (Dodik-Red) dan rumah kami berdekatan,'' kata Kundori kepada Suara Merdeka di Mapolsek Pekalongan Utara, kemarin, seusai diperiksa di ruang penyidik. Saat itu, warga Krapyak Kidul Gang 8/36 Kota Pekalongan tersebut diperiksa belakangan, setelah dua tersangka lain, Khaerus Sholeh (24) adik Kundori dan Eko Lutfianto (21), diperiksa lebih dulu. Seperti diberitakan kemarin, Dodik ditemukan tak sadarkan diri di Wonotunggal, Batang. Korban dianiaya tersangka dan dibuang di Wonotunggal dengan diboncengkan oleh Eko dan Khaerus Sholeh menggunakan sepeda motor. Dalam perjalanan, korban diapit di tengah. Setelah itu tersangka kabur. Pada Minggu dini hari, Kundori gelisah. Dia tidak tahan di rumah karena ketakutan kasusnya diketahui keluarga korban. Kesedihan itu membuat dirinya meninggalkan rumah sejak pukul 04.30. Dengan sepeda, pemuda itu menuju ke Wiradesa. Bahkan, dia akhirnya sampai ke Tegal, tempat saudara sepupunya. Dalam perjalanan, dia tidak berpikir sampai di Tegal. Dia hanya menggenjot sepeda dengan tujuan tak jelas. ''Pokoknya sepeda saya genjot ke barat. Kalau perut lapar, baru makan di warung, tapi makan pun tidak enak,'' ujarnya. Dia baru berhenti di kebun tebu tanpa mengetahui nama wilayah itu. Di kebun tersebut, Kundori terus terbayang-bayang korban. Satu malam tidak bisa tidur dan selalu ketakutan. Pagi hari dia mendatangi kakak sepupunya di Tegal. Namun di rumah itu, dia malahan disarankan segera melapor ke polisi agar tenang. Pagi itu pula dia kembali ke Pekalongan dengan naik bus. Sampai di rumah dia langsung melapor ke Polsek tentang perbuatannya. Dari laporan itu, Polsek kemudian menangkapnya. Sehari kemudian, Polsek Utara juga menangkap dua tersangka Khairus Sholeh dan Eko untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Korban langsung diangkut ke RSU Batang untuk mendapat perawatan intensif. Wajah korban penuh terluka dan dijahit pada lima tempat. Kapolres AKBP Anas Yusuf yang didampingi Kapolsek Pekalongan Utara Iptu Juharno menilai perbuatan itu termasuk penganiayaan. Yang lebih memberatkan, tersangka membuang korban ke luar kota. Karena itu, ancaman hukumannya berat.(A15-80c) |