
| Kamis, 28 Agustus 2003 | Jawa Tengah - Muria |
Soal Vihara, Bupati DigugatSEMARANG - Masyarakat sekarang tak lagi diam bila dirugikan. Seperti yang dilakukan Supriyanto ,warga RT 1 RW 2 Dukuh Babatan, Desa Sejomulyo, Kecamatan Juwana, Pati, yang memasukkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara Semarang, tertanggal 11 Agustus 2003. Gugatan ditujukan kepada Bupati Pati, dengan objek gugatan surat keputusan (SK) Bupati Pati Nomor: 503/549/2003 tanggal 25 April 2003 tentang izin pendirian tempat ibadah vihara di desa penggugat. Dalam kasus itu penggugat memberikan kuasa kepada Subali SH dan H Sajogyo Darnawi. Adapun tergugat diwakili oleh tim kuasa hukum dari Bagian Hukum Setwilda, terdiri Wahyu Widodo Slamet SH, Winarto SH, Siti Subiati SH, Sri Sulandari SH, dan Moh Yasin SH. Gugatan terpaksa diajukan karena penggugat merasa kepentingannya dirugikan oleh terbitnya SK Bupati itu. Penggugat bertempat tinggal di sekitar lokasi, dia memiliki tanah yang berbatasan langsung dengan lokasi yang akan didirikan tempat ibadah agama Budha tersebut. Selain itu, penggugat menganggap adanya manipulasi tanda tangan pada surat tertanggal 5 Juli 2001, tentang pemberian izin warga di sekitar lokasi pembangunan. Padahal, surat tersebut merupakan salah satu syarat kelengkapan untuk dapat diterbitkannya SK Bupati Pati yang kini menjadi objek gugatannya. Pada poin gugatan berikutnya, disebutkan bahwa SK tergugat diterbitkan tidak sesuai dengan keputusan bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 01/Ber/MDN-MAG/1969 tentang pelaksanaan tugas aparatur pemerintahan dalam menjamin ketertiban dan kelancaran pelaksanaan pengembangan dan ibadat agama oleh pemeluk-pemeluknya. Berdasarkan alasan-alasan di atas, penggugat mohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa perkara itu untuk menyatakan batal atau tidak sahnya SK Bupati. Menolak Sementara itu, tim kuasa hukum tergugat menolak dalil-dalil gugatan penggugat. Tergugat juga meminta agar penggugat membuktikan kerugian yang dimaksud. Tergugat mengatakan bahwa penetapan SK Bupati sudah sesuai dengan pasal 4 ayat (1) SKB Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri. Ini berarti tergugat dalam melaksanakan tugasnya tidak menggunakan wewenangnya untuk tujuan lain, yaitu golongan agama tertentu sepanjang kegiatannya tidak bertentangan dengan hukum yang berlaku. Selain itu, tergugat mempunyai pertimbangan lain dalam penerbitan SK-nya, yaitu dalam rangka mengusahakan terwujudnya kerukunan umat beragama. Untuk dalil gugatan penggugat yang menyatakan bahwa keputusan tergugat yang menjadi objek gugatan cacat hukum, dikatakan tidak benar. Alasannya, keputusan tersebut ditetapkan sesuai dengan prosedur dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Karena itu, tergugat meminta agar gugatan ditolak. (jl,ad-58s) |