
| Kamis, 28 Agustus 2003 | Jawa Tengah - Muria |
Penyelesaian Limbah Diserahkan DPRDKUDUS-Pihak manajemen pabrik kertas PT Enggal Subur Kertas (bukan Enggal Mumbul Kertas) di Jalan Raya Kudus - Pati atau Desa Terban, Kecamatan Jekulo, Kudus menyerahkan sepenuhnya penyelesaian masalah tuntutan warga Dukuh Terban, Desa Terban kepada DPRD. Komisi D DPRD, kata ketuanya Asyrofi Masytho, memang akan memfasilitasi penanganan tentang aspirasi warga. Dia memberikan ancar-ancar pertemuan dengan pihak direksi perusahaan bersangkutan, wakil warga, dan eksekutif bisa dilakukan Kamis ini. ''Kami tidak bisa memberi penjelasan, bagaimana sikap perusahaan sehubungan dengan unjuk rasa yang dilakukan sebagian warga Dukuh Terban. Sebab, kami menyerahkan sepenuhnya kepada DPRD,'' kata Personalia, Arizona kepada Suara Merdeka, kemarin. Menurutnya, selama ini pabrik telah memberi beberapa bantuan kepada warga masyarakat sekitar. Di samping, menyediakan jaringan air bersih yang diambilkan dari dalam pabrik, menyumbang pembangunan masjid Rp 1 juta, dan sumbangan sosial kematian. ''Dari 176 total karyawan di sini, 56 orang di antaranya juga penduduk Desa Terban,'' tuturnya. Sebagaimana diberitakan harian ini kemarin, puluhan warga Dukuh Terban mengadu ke DPRD karena mereka terganggu dengan pencemaran yang diduga berasal dari limbah PT Enggal Subur Kertas. Mereka minta dana kompensasi Rp 12 juta, sebagaimana yang diberikan pabrik kepada Desa Sidomulyo. Penjelasan PLH Kemarin, Kantor Pengendalian Lingkungan Hidup memberi penjelasan mengenai seputar aktivitas pabrik itu. Dalam siaran pers yang ditandatangani Kepala PLH M Poerwadiyono antara lain dijelaskan, PT Enggal Subur Kertas yang sebelumnya bernama PT Enggal Mumbul Kertas mulai berproduksi tahun 2000. Saat awal produksi belum mempunyai instalasi pengolah air limbah (IPAL) yang sesuai spesifikasi industri kertas. Cuma memiliki bak sedimentasi. Dari tiga parameter contoh limbah yang diuji di laboratorium melebihi ambang batas yang ditetapkan. Atas dasar kenyataan tersebut, Pemkab waktu itu mengancam akan mencabut izin HO dan menutup saluran pembuang limbah cair ke perairan umum, jika dalam batas waktu toleransi pabrik tak membangun IPAL yang layak. Komisi D DPRD mendukung langkah eksekutif. Selanjutnya, tambahnya, Mei 2002 pembangunan IPAL rampung 100 persen yang kemudian dilakukan uji coba. Dan secara keseluruhan IPAL dioperasionalkan secara efektif mulai Juni 2002 hingga sekarang. ''Hasil uji laboratorium sesuai baku mutu yang ditetapkan berdasarkan keputusan Bupati Nomor 13 Tahun 2002. Pengambilan sampel limbah dilakukan pada April 2003,'' paparnya. Disebutkan, untuk unsur PH hasil pengujian menunjukkan 7,11 (baku mutunya 6-9), TSS 60 (baku mutu 100), BOD 17,10 dari baku mutu 100, dan COD-nya 46,01 dari baku mutu yang ditetapkan 200. (yit-58) |