
| Selasa, 12 Agustus 2003 | Berita Utama |
Pemilu 2004Bagaimana Aturannya ?Huruf g Cukup jelas Huruf h Cukup jelas Huruf i Cukup jelas Huruf j Penentuan sehat jasmani dan rohani dibuktikan dengan hasil pemeriksaan menyeluruh. Huruf k Cukup jelas Pasal 61 Cukup jelas Pasal 62 Cukup jelas Pasal 63 Cukup jelas Pasal 64 Cukup jelas Pasal 65 Cukup jelas Pasal 66 Cukup jelas Pasal 67 Cukup jelas Pasal 68 Ayat (1) Huruf a Yang dimaksud dengan pimpinan partai politik sesuai dengan tingkatannya adalah ketua umum dan sekretaris jenderal partai politik untuk tingkat pusat, ketua dan sekretaris untuk tingkat provinsi dan kabupaten/kota, atau sebutan pimpinan lainnya sesuai dengan kewenangan berdasarkan anggaran dasar/anggaran rumah tangga partai politik yang bersangkutan. Huruf b Cukup jelas Huruf c Cukup jelas Huruf d Cukup jelas Huruf e Cukup jelas Huruf f Cukup jelas Ayat (2) Cukup jelas Ayat (3) Cukup jelas |