logo SUARA MERDEKA
Line
  Selasa, 12 Agustus 2003 Semarang & Sekitarnya  
Line

Kompensasi Reklame di Jl Pahlawan

Baru Empat Lampu yang Dipasang

BALAI KOTA - Meski lima papan reklame jenis midiboard di Jl Pahlawan sudah lama terpasang, kompensasi yang diberikan swasta berupa lampu hias untuk Pemerintah Kota belum lengkap. Dari kewajiban memasang tujuh lampu hias, ternyata baru empat yang dipasang.

Dinas Pertamanan dan Pemakaman Kota melalui Kepala Kantor Infokom Drs Masrohan Bahri MM menyatakan, pihaknya memberikan lima titik reklame midiboard di Jl Pahlawan berukuran 2 x 4 meter. Yang mendapat titik wajib memberikan kompenasi berupa pemasangan tujuh lampu hias, sumur untuk penyiraman taman, pompa air, dan sprinkler. ''Sudah empat lampu hias yang dipasang,'' kata dia.

Namun tidak dijelaskan di titik mana saja lampu hias yang sudah terpasang. Adapun untuk pembuatan sumur sudah selesai, yakni di depan Gubernuran.

Berdasarkan catatan Suara Merdeka, lima titik reklame di Jl Pahlawan terkait kerja sama peningkatan taman di jalan tersebut. Kerja sama itu antara Pemerintah Kota dengan CV Anugrah yang beralamat di Jl Perkutut No 6 Semarang. Perjanjiannya selama tiga tahun mulai 20 Mei 2003. Pihak swasta tersebut dikenakan kewajiban memasang tujuh lampu hias di seputar Jl Pahlawan. Sampai 27 Mei 2003 baru satu lampu yang terpasang, yakni depan Mapolda. Sementara titik reklame sudah mulai efektif sejak beberapa hari sebelumnya.

Dinas Pertamanan dan Pemakaman menjamin Pemerintah Kota tidak dirugikan dengan kerja sama tersebut. Jika dihitung, harga satu titik reklame untuk setahun sekitar Rp 10 juta. Jika dikalikan lima titik dan tiga tahun, berarti sekitar Rp 150 juta.

Namun CV Anugrah diwajibkan memasang tujuh titik lampu hias senilai Rp 182. 450.000.

Kompensasi

Terkait pemasangan reklame di tiang lampu jalan, tambah Masrohan, tetap ada kompensasi untuk Pemerintah Kota. Misalnya di Jl Raya Kaligawe. Untuk bisa memasang reklame ukuran 1 x 2 meter di tiap tiang, pihak ketiga harus memasang lampu penerangan jalan di tujuh titik. ''Selain itu tetap membayar pajak reklame.''

Dia mengatakan, ada lagi di Jl Siliwangi dengan ukuran reklame 1 x 2 meter. Pihak yang mendapatkan titik reklame, juga wajib membayar rekening di sebelas titik lampu dan pajak reklame.

Untuk Jl Agus Salim, kata dia, pihak ketiga wajib menyempurnakan dan memperbaiki lampu jalan dan membayar pajak. Yang bersangkutan mendapat kompensasi reklame ukuran 0,75 x 1,5 meter.

Ada lagi di Simpanglima dengan sepuluh lampu hias dengan kompensasi reklame 0,6 x 0,9 meter. Selain itu, lampu hias di Gombel dengan kompensasi reklame ukuran 0,9 x 1,8 meter di tiap tiang. Pihak ketiga yang memasang lampu di Gombel juga masih diwajibkan membayar rekening listrik dan pajak reklamenya.

Seperti diberitakan, maraknya pemasangan reklame pada tiang-tiang lampu penerangan jalan umum yang ada di Semarang semakin mengundang perhatian anggota DPRD Kota. Yang dipertanyakan, kompensasi dari pemasangan reklame tersebut. (G7-45)


Berita Utama | Semarang | Sala | Jawa Tengah | Olahraga | Internasional
Budaya | Wacana | Ekonomi | Fokus | Cybernews | Berita Kemarin
Copyright© 1996 SUARA MERDEKA