
| Jumat, 20 Juni 2003 | Berita Utama |
Bagaimana Aturannya ?Penyelenggara Pemilihan UmumBagian Pertama Umum Pasal 15
(1) Pemilu diselenggarakan oleh KPU yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri. (2) KPU bertanggungjawab atas penyelenggaraan Pemilu. (3) Dalam melaksanakan tugasnya, KPU menyampaikan laporan dalam tahap penyelenggaraan Pemilu kepada Presiden dan DPR. Pasal 16 (1) Jumlah anggota: a. KPU sebanyak-banyaknya 11 orang; b. KPU Provinsi sebanyak 5 orang; c. KPU Kabupaten/Kota sebanyak 5 orang. (2) Keanggotaan KPU terdiri atas seorang ketua merangkap anggota, dibantu seorang wakil ketua merangkap anggota, dan para anggota. (3) Ketua dan wakil ketua KPU dipilih dari dan oleh anggota. (4) Setiap anggota KPU mempunyai hak suara yang sama. Pasal 17 (1) Struktur organisasi penyelenggara Pemilu terdiri atas KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota. (2) KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota adalah pelaksana Pemilu di provinsi dan kabupaten/kota yang merupakan bagian dari KPU. (3) Dalam menjalankan tugasnya, KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota mempunyai sekretariat. (4) Pola organisasi dan tata kerja KPU sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) ditetapkan dengan Keputusan Presiden berdasarkan usul KPU sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (5) Dalam pelaksanaan Pemilu, KPU Kabupaten/Kota membentuk PPK dan PPS. (6) Dalam melaksanakan pemungutan suara di TPS, PPS membentuk KPPS. (7) Tugas PPK sebagaimana dimaksud pada ayat (5) berakhir 2 (dua) bulan setelah hari pemungutan suara. (8) Tugas PPS dan KPPS sebagaimana dimaksud pada ayat (6) berakhir 1 (satu) bulan setelah hari pemungutan suara. (9) Dalam pelaksanaan Pemilu di luar negeri, KPU membentuk PPLN dan selanjutnya PPLN membentuk KPPSLN. (10) Tugas PPLN dan KPPSLN sebagaimana dimaksud pada ayat (9) berakhir 1 (satu) bulan setelah hari pemungutan suara. (11) Untuk mengawasi pelaksanaan Pemilu, KPU membentuk Pengawas Pemilu. |