
| Jumat, 20 Juni 2003 | Ekonomi |
PPh 1,5% Penjualan Gabah DihapusSEMARANG-Terhitung sejak 5 Juni 2003 potongan Pajak Penghasilan (PPh) dari penjualan gabah petani sebesar 1,5% dihapus. Jika pada rentang waktu setelah itu ada yang telanjur dikenai pajak, maka Bulog akan mengembalikan melalui petugas pengadaan di lapangan. "Keputusan menghapus PPh 1,5% itu disetujui oleh Menteri Keuangan dan kami sudah menyarankan kepada pelaku pengadaan (kontraktor) untuk mengembalikan kepada petani," kata Bachtiar RS, Kepala Perum Bulog Divisi Regional Jateng di kantornya Jalan Menteri Supeno, kemarin. Dia menambahkan hingga Rabu lalu (18/6) gabah yang dibeli dari petani dan masuk ke gudang Bulog telah terbayar lunas. Jumlah pengadaan sampai tanggal tersebut mencapai 436.000 ton atau 69% dari prognosa sebesar 650.000 ton. "Dana yang sudah dikeluarkan untuk pembelian gabah yang semua berasal dari petani di Jateng sebesar Rp 900 miliar," jelas dia. Pendanaan pembayaran gabah tersebut, kata dia, disediakan oleh Menteri Keuangan melalui kredit komersial lewat Letter of Credit (L/C) yang hanya khusus untuk pembayaran pengadaan dalam negeri. "L/C tersebut tidak dapat digunakan untuk pengadaan lain kecuali gabah," tegas dia. Hasil pembelian gabah tersebut, menurut dia, kini disimpan di gudang-gudang milik Bulog Divisi Regional Jateng. Selain itu, melalui enam subdivisi regional Bulog Jateng akan terus membeli gabah petani sampai Agustus 2003. "Berdasarkan perhitungan pembelian akan dihentikan pada akhir Agustus seiring dengan masa panen yang berakhir," tuturnya. Dia menjelaskan gudang yang tersebar di Jateng telah terisi penuh gabah eks pengadaan dalam negeri 2003 dan beras eks hasil giling tahun 2002 untuk keperluan pemenuhan penyaluran di Jateng. Di antara beras yang tersimpan di gudang tidak ada sebutir pun impor. Menurut Bachtiar, tidak tertutup kemungkinan terjadi pemindahan stok beras dari divisi regional Bulog di luar Jateng berupa eks impor. Hal itu terkait dengan kebijakan direksi Perum Bulog untuk pemerataaan stok beras secara nasional. Stok tersebut untuk keperluan penyaluran kepada rakyat miskin, golongan anggaran PNS dan TNI/Polri, serta nonanggaran berupa bencana alam dan kegiatan sosial, tanpa mempersoalkan jenis beras. Tetapi itu hanya dilakukan jika mengalami kekurangan stok beras. Perubahan Bulog menjadi perum mulai 10 Mei 2003 lalu, lanjut dia, mengakibatkan perubahan sistem administrasi, kebijakan operasional, dan kualifikasi sumber daya manusia. Tugas yang dibebankan tetap pelayanan masyarakat dan kegiatan bisnis. (G2,sy-53) |