logo SUARA MERDEKA
Line
  Jumat, 23 Mei 2003 Sala & Sekitarnya  
Line

DLLAJ Harus Bertanggung Jawab

KARANGASEM- Guna mengurai keruwetan arus kendaraan termasuk persoalan himpitan jalur angkutan umum, kalangan Komisi D DPRD Surakarta memandang perlu dilakukan pemetaan lalu lintas Kota Solo.

Dengan demikian, dapat diketahui secara pasti, ruas-ruas mana saja yang sudah overload dan yang bisa dijadikan alternatif jalur baru.

''Kalau ternyata keluar izin baru bagi angkutan kota pada jalur yang sudah overload, maka DLLAJ harus bertanggung jawab. Selama ini kan masih sering muncul protes dari pengusaha maupun awak angkuta,'' tandas Sekretaris Komisi D, Drs Bandung Joko Suryono SH, kemarin.

Menurutnya, dalam mengeluarkan izin angkutan umum, semestinya DLLAJ melakukan seleksi ketat, sehingga, jalur yang sudah padat tidak ditambah lagi jumlah angkutan umumnya.

''Saya tidak menilai DLLAJ ngawur, tetapi juga bukan berarti dinas itu cermat dalam mengeluarkan kebijakan trayek,'' ujarnya.

Zaenal Arifin, rekannya sesama anggota Komisi D menambahkan, pengkajian ulang jalur-jalur angkutan umum, bisa dimulai dari pemetaan lalu lintas dalam kota.

Selanjutnya, dilaksanakan pemerataan jalur yang berujung pada pengurangan keruwetan lalu lintas pada titik-titik tertentu.

''Keadilan itu kan tidak berarti setiap jalur, jumlah armadanya sama. Sebab, soal rebutan jalur itu juga yang sering menimbulkan keributan.''

Secara keseluruhan, Zaenal berpendapat, jalur lalu lintas di Solo sebenarnya belum overload. Indikasinya saat sekolah berakhir, banyak pelajar harus menunggu kedatangan angkutan umum.

''Jadi kita harus lihat juga, keruwetan lalu-lintas itu karena banyak pengguna jalan yang bertindak semau gue. Ironisnya, DLLAJ dan Satlantas yang seharusnya berkoordinasi untuk kelancaran lalu lintas, malah sering bertindak sendiri-sendiri, bahkan kadang saling bertentangan,'' dalihnya.

Jalur Tertentu

Kepala Subdin Angkutan Puguh Tri Haryadi SH mengatakan, semua jalur trayek angkuta sudah melalui survei dan pengkajian .

Dalam mengajukan izin, tidak mungkin terjadi tumpang tindih antara pemegang izin satu dan lainnya yang menjalani satu rute trayek.

Sesama jalur angkuta tidak yang sepanjang rute saling tumpang tindih. Itu bisa terjadi untuk ruas jalan tertentu yang memang mempertemukan jalur-jalur tertentu.

''Kemungkinan terjadi hanya pada angkuta dengan bus perkotaan. Harus diingat keduanya beda klasifikasi, sehingga memungkinkan satu jalur dilewati bersama. Tapi kalau angkuta tidak mungkin melewati jalur yang sama, sehingga terkesan tumpang tindih. Beberapa armada yang berbeda jalur, paling hanya berhimpitan beberapa ratus meter di satu ruas jalan tertentu. Selanjutnya mereka pisah lagi sesuai tujuan akhir jalurnya,'' tambahnya.

Sebelum mengeluarkan izin DLLAJ akan melakukan pengkajian lebih dahulu di jalur yang dimohonkan. Apakah jalur itu masih layak diisi atau sudah memenuhi kuota sesuai SK Wali Kota Surakarta No 006/1998.

Apabila belum ada armada yang mengisi maka bisa dimungkinkan diberi izin trayek. Tapi kalau sudah penuh jelas tidak mungkin akan dikeluarkan izinnya.

Secara terpisah, Kepala Subdin Lalu Lintas DLLAJ, Drs Y Herman Sudrajad mengatakan, mutasi rute atau trayek jalur angkuta seperti yang dilontarkan Wakil Wali Kota (Wawali) J Suprapto, tak mungkin dilakukan.

''Secara teknis, sebenarnya tidak ada istilah jalur gemuk atau kurus. Setiap jalur pasti melewati jalan ramai dan sepi penumpang. Tapi kalau diadakan mutasi rute, sangat sulit dilakukan,'' katanya.

Menurutnya, proses untuk mendapat izin trayek, perlu waktu cukup lama. Bahkan ada pengusaha yang mau membeli trayek, jika izin lain sudah lengkap. (D11,sri-51)


Berita Utama | Semarang | Sala | Jawa Tengah | Budaya | Olahraga
Internasional | Wacana | Ekonomi | Fokus | English | Cybernews | Berita Kemarin
Copyright© 1996 SUARA MERDEKA