
| Jumat, 23 Mei 2003 | Sala & Sekitarnya |
Paridah Dituntut Satu Tahun PenjaraKLATEN - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tri Karyono SH MHum menuntut hukuman satu tahun penjara kepada Paridah binti Abbas (32), istri tersangka bom Bali Ali Gufron alias Mukhlas, dalam persidangan di Pengadilan Negeri Klaten, Rabu (21/5). Menurut jaksa, Paridah telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran pasal 52 Undang-undang No 9 tahun 1992 tentang Keimigrasian. Karena itu, jaksa meminta agar terdakwa ditahan. Paridah mengikuti persidangan didampingi empat pengacaranya. Sebelumnya dia beristirahat selama sebulan untuk melahirkan anaknya yang keenam di Lamongan yang diberi nama Usama Ali Gufron. Anak bungsunya yang masih berumur dua minggu dan dua anak lainnya dibawa ke Pengadilan. Saat dia mengikuti sidang anak manis itu diasuh putri sulungnya Asma'. Tiga anak yang lain ditinggal di rumah kontrakan di Desa Daleman, Tulung. Selama proses persidangan, telah dihadirkan 7 saksi dari 15 saksi yang ada. Semua keterangan menunjukkan bahwa Paridah telah melakukan pelanggaran izin tinggal karena dia tinggal di Indonesia melampaui batas waktu dalam visanya dan tidak melapor atau melakukan perpanjangan. Menurut salah satu pengacara Paridah, Slamet Agus Widagdo SH, dua minggu lagi akan dibacakan pembelaan. Slamet agak keberatan dengan bukti yang diajukan. Untuk membuktikan Paridah orang asing atau tidak seharusnya dengan paspor. Tapi paspor itu tak diajukan sebagai bukti. Hanya Saksi ''Tidak ada paspor sebagai bukti bahwa klien kami orang asing, pembuktian hanya dengan saksi ahli,'' ujar Slamet selesai sidang. Seperti diberitakan sebelumnya, Paridah yang masuk ke Indonesia melalui Tanjung Balai Karimun Riau pada 7 Mei 2002 dengan izin tinggal sementara selama dua bulan. Tapi setelah masa berlaku habis awal Juli 2002 wanita kelahiran Singapura itu tidak pernah melapor pada aparat berwenang. Dalam pemeriksaan Paridah tidak bisa menunjukkan paspor dan visanya, hanya memegang KTP keluaran Johor, Malaysia. Masalah pelanggaran izin tinggal itu baru terungkap ketika suaminya Ali Gufron tertangkap polisi di rumah Najib warga Tulung menjelang Lebaran tahun 2002 lalu. Saat dimintai keterangan di Polsek Delanggu diketahui bahwa Paridah tidak bisa menunjukkan paspornya dan izin tinggalnya. (F5-78) |