
| Jumat, 23 Mei 2003 | Semarang & Sekitarnya |
''Tak Mungkin Ganggu Wajar 9 Tahun''
SEMARANG - Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jateng Drs Soebagyo Brotosedjati MPd menegaskan, persyaratan surat tanda kelulusan (STK) bagi siswa SD yang akan masuk ke SLTP tidak mengganggu program wajib belajar 9 tahun. Sebab, syarat tersebut tak ubahnya seperti persyaratan siswa yang naik kelas. Menurut dia, masyarakat tidak perlu khawatir dengan ketentuan yang baru. Karena tujuan dari peraturan itu semata-mata untuk meningkatkan kualitas anak didik. ''Saya yakin betul sebagian besar siswa SD akan lulus ujian akhir sekolah (UAS)''. Keyakinanya itu didasarkan pada kelulusan tahun lalu yang menunjukkan angka menggembirakan. Yakni 99 persen siswa SD berhasil memperoleh predikat lulus. ''Kalau tahun 2002 saja seperti itu, ke depan pasti akan lebih baik,'' kata Soebagyo kepada Suara Merdeka, Kamis (22/5) kemarin. Dijelaskan dia, yang mengeluarkan surat tanda kelulusan bagi siswa SD adalah sekolah masing-masing. Materi ujian akhir sekolah (UAS) juga dibuat mereka. Dengan demikian, pihak sekolah akan memiliki ukuran berbeda dalam menentukan kelulusan. ''Tetapi bukan terus kami lepas tangan.'' Pasalnya pemerintah tetap memberi rambu-rambu untuk menjaga kualitas, seperti penentuan kurikulum dan lainnya. Mengenai mahasiswa percobaan, Ka Dinas menilai pada tataran pelaksanaan akan menyulitkan siswa. Sebab siswa yang gagal dalam UAN ulangan diwajibkan mengulang secara keseluruhan mata pelajaran di kelas tiga, sehingga sulit mengikuti perkualihan pada waktu yang bersamaan. Rektor Undip Prof Ir Eko Budihardjo MSc memiliki penilaian yang sama dengan Soebagyo. ''Memang susah juga kalau siswa ikut kuliah tetapi mereka belum lulus SMU,'' tegasnya. Dia juga mengaku kasihan jika mahasiswa percobaan sudah membayar SPP tetapi kemudian di-DO gara-gara tak lulus UAN. Namun karena persoalan itu ada aturannya, Undip tetap akan disiplin pada mekanisme yang ada. Dia juga menjelaskan untuk menjembatani persoalan itu, sebaiknya siswa yang belum dapat STK harus mengulang satu tahun, dan hanya mengikuti mata ujian tertentu. Artinya hanya mata pelajaran yang belum lulus yang diambil selama masa pengulangan setahun. ''Kan mereka sudah dapat surat tanda tamat belajar (STTB).'' (has-45) |