
| Jumat, 23 Mei 2003 | Semarang & Sekitarnya |
''Pertahankan Balai Prajurit''
SEMARANG - Dewan Pertimbangan Pembangunan Kota (DP2K) meminta agar keberadaan bangunan bersejarah Balai Prajurit di Jl Kiai Saleh No 12 A Semarang dipertahankan. Kalau pun akan menambah, arsitektur bangunan barunya harus senafas dengan bangunan yang lama. Ketua DP2K Prof Ir Eko Budihardjo MSc menyatakan betapa pentingnya bangunan kuno bagi sebuah kota. ''Manusia tanpa ingatan berarti gila. Kota tanpa bangunan tua, berarti kota gila. Karena itu bangunan bersejarah harus dipertahankan dan jangan sampai hilang begitu saja,'' kata dia, Kamis (22/5). Dia meminta pemilik bangunan tidak seenaknya saja melakukan pemugaran. Apalagi dia mendengar, Pemerintah Kota belum menerima pengajuan izin mendirikan bangunan (IMB). Sementara, di lokasi sudah mulai dilakukan pemagaran dengan seng. Karena merupakan bangunan kuno dan bersejarah, pihaknya meminta Balai Prajurit dipertahankan. Jika akan dilakukan penambahan pada latar depan atau belakang, jangan sampai menghilangkan kekhasan Balai Prajurit. Dengan demikian, meski ada penambahan bangunan, ketika orang masuk, tetap tahu kalau bangunan tersebut adalah Balai Prajurit. Karena itu, dia meminta jika dilakukan penambahan bangunan, desainnya harus dilakukan dengan hati-hati dan menghargai bangunan tua yang sudah ada di lokasi tersebut. ''DP2K jelas meminta bangunan Balai Prajurit dipertahankan. Kalau sampai hilang berarti memutus sejarah,'' tandas dia. Padahal, jika seseorang memutus rantai sejarah, sama halnya melakukan perbuatan berdosa yang tidak kecil. Sementara itu, Dinas Tata Kota dan Permukiman (DTKP) sudah mengirimkan dua surat ke pemilik/penanggung jawab Balai Prajurit. Surat pertama bernomor 15/wsd/V/2003 tanggal 12 Mei 2003, sedangkan kedua bernomor No 646/427 tanggal 19 Mei 2003. Kegiatan pertama berupa undangan ke DTKP pada Selasa (13/5) pukul 08.00-10.00, karena kegiatan pembangunan belum ber-IMB dan pemagaran seng belum dikoordinasikan dengan instansi tersebut. Karena itu, diminta menghentikan sementara kegiatan membangun. Adapun surat kedua meminta pemilik/penanggung jawab datang memberi keterangan dan memproses izin. Surat DTKP juga menyatakan tentang SK Wali Kota No 646/50/Tahun 2003 tentang Konservasi Bangunan Kuno dan Bersejarah di Kota Semarang. Selain itu juga UU No 5 Tahun 1992 tentang Cagar Budaya, khususnya pasal 26 yang menyatakan bahwa perusakan benda cagar budaya dapat terkena ancama pidana selama-lamanya sepuluh tahun dan/atau denda setinggi-tingginya Rp 100 juta. (G7-45) |