logo SUARA MERDEKA
Line
  Jumat, 23 Mei 2003 Karangan Khas  
Line

Semangat Reformasi dan Penegakan Hukum

Oleh: Mahfudz Ali

LIMA tahun lalu, 21 Mei 1998, peristiwa berdarah dengan tewasnya empat mahasiswa tokoh reformasi diperingati. Peringatan tersebut hendak menegaskan mahasiswa senantiasa mengambil posisi terdepan dalam membuka lembaran sejarah baru. Permasalahannya, apakah semangat dasar yang melatarbelakangi lahirnya reformasi tersebut dalam perjalanan waktu lima tahun ini berada dalam koridor yang benar dalam memihak, menyejahterakan dan memberi keadilan kepada masyarakat, berikut dengan penegakan supremasi hukumnya?

Teringat kata Huntington bahwa perubahan politik menuju sistem pemerintahan demokratis bisa melalui tiga model yaitu transformation, replacement, dan transplacement. Transformation, berarti proses perubahan ke arah demokratisasi terjadi karena dorongan kelompok reformis dalam tubuh negara.

Sedangkan dalam transplacement masih terjadi negosiasi dan konsensus antara kelompok reformis dalam masyarakat dan kelompok dalam negara untuk merumuskan agenda perubahan.

Berikutnya replacement adalah pergantian total dari kekuatan lama kepada kekuatan baru, sehingga perubahan ke arah demokratisasi menjadi agenda yang tidak bisa ditawar-tawar lagi.

Habibie dan sejumlah besar menteri kabinet reformasinya jelas masih mewakili kekuatan lama, karenanya mengikuti model transplacement. Akibatnya masih sulit mencapai kompromi dengan kelompok reformasi dalam masyarakat dalam menyusun agenda perubahan.

Rezim yang muncul melalui model transplacement selain mengalami kesulitan mengakomodasi tuntutan rakyat terhadap perubahan dan dibayang-bayangi krisis legitimasi, akan menghadapi tantangan yang sangat pelik yaitu berkembangnya gerakan radikal.

Selanjutnya dengan tampilnya Gus Dur harapan besar ada di pundaknya. Tetapi yang terjadi, justru tarik-menarik kekuasaan antara legislatif dan eksekutif. Rakyat kurang mendapat porsi perhatian dari dua lembaga tersebut. Demonstrasi menggeliat lagi. Setelah Gus Dur jatuh, Megawati tampil menggantikannya.

Semangat Kepemimpinan

Pada pemerintahan Mega ini, jangankan menginjak gambar Mega, demo tanpa izin saja sudah ditangkap. Sejumlah aktivis sekarang lagi merasakan proses tersebut. Pada titik ini ada doubel standard yang dipakai oleh penegak hukum, meski tetap berpegang pada aturan yang tidak berubah.

Demo zaman Gus Dur dibiarkan meluas. Tetapi sekarang harus melalui prosedur kebebasan menyatakan pendapat sebagaimana dalam peraturan yang berlaku.

Dalam kaitannya dengan kebutuhan rakyat, di zaman Mega ini rakyat disuguhi dengan sejumlah kenaikan harga BBM, tarif listrik dan sebagainya. Sementara pada saat yang sama penegakan hukum untuk menyeret mereka yang terlibat korupsi, kurang mendapatkan porsi semestinya.

Pada sisi lapangan kerja, Depnakertrans menyatakan jika pemerintah tidak segera menyelesaikan masalah pengangguran dengan langkah signifikan, maka angka pengangguran yang akan mencapai 40 juta orang ini, akan menjadi persoalan serius.

Seperti biasa ketika pemerintah menghadapi problem semacam tersebut, selalu menyatakan itu semua adalah tanggung jawab kita bersama. Karenanya semua pihak diminta terlibat memikirkan pemecahannya.

Tetapi ketika menyangkut bagaimana bantuan pembangunan didistribusikan, seolah kita bukan sebagai bagian warga yang perlu dilihat dalam proses tersebut.

Menatap persoalan bangsa ini yang semakin kompleks, mulai dari menata struktur kelembagaan negara, perilaku birokrasi yang belum banyak beranjak dari kultur lama. Lembaga legislatif yang masih mengedepankan kepentingan kelompoknya, di yudikatif masih belum utuh menyerap roh reformasi.

Pada sisi yang lain dihadapkan pada keprihatinan rakyat yang belum segera berakhir di tengah deraan harga-harga kebutuhan yang tidak stabil, sementara lapangan kerja tidak mampu mengakomodasi semua tenaga kerja. Maka semangat kepemimpinan nasional sangat diuji kepiawaiannya untuk mengentaskan semua problem tersebut.

Semangat kepemimpinan di manapun, kapan pun dan dalam keadaan apa pun harus selalu dapat menenteramkan masyarakatnya, dengan memberikan keteladanan.

Benar bahwa hukum dibuat untuk dilaksanakan. Karenanya ketika hukum tidak lagi fungsional, maka secara substantif tidak lagi berhak disebut sebagai hukum. Pengaturan tentang tindak pidana korupsi telah ditetapkan, namun senyatanya praktik korupsi bukan saja pejabat di level atas yang melakukannya melainkan juga yang berada di bawah.

Pada titik ini sebenarnya mengkaji perilaku korupsi tidak memadai hanya dari disiplin hukum semata, melainkan dengan menelaah secara komprehensif terhadap pelaku penegak hukum. Hukum hanyalah sebuah rumusan kata-kata yang diberi format sebagai peraturan perundang-undangan, namun ia tidaklah fungsional dengan sendirinya, tetapi akan ditegakkan oleh aparatur penegak hukum.

Karenanya untuk memahaminya perlu ditelaah sejumlah faktor di luar hukum yang berpengaruh besar dalam penegakan hukum (Prof Dr Satjipto Rahardjo SH, tanpa tahun).

Sebagai misal yang dituturkan Satjipto Rahardjo (2000) bahwa Presiden Soeharto turun bukan karena Tap MPR yang mengangkatnya dicabut. Mata kita yang telanjang melihat bagaimana Pak Harto tunduk terhadap gelombang desakan rakyat yang dipelopori mahasiswa.

Bagaimana hukum tata negara akan menjelaskan itu ? Apakah hanya akan mengatakan, bahwa itu proses yang tidak biasa ? Ilmu hukum harus dapat memberikan penjelasan yang lebih baik.

Presiden Soeharto turun karena desakan mahasiswa. Dalam bahasa tatanan sosial, maka para mahasiswa pada waktu itu sebetulnya tidak semata-mata berdemonstrasi, tetapi sedang "menulis ketetapan untuk menurunkan Soeharto". Itu adalah penjelasan ilmiah yang lebih berkualitas, jujur dan utuh.

Sejalan dengan itu dengan kalimat yang vulger, Dwi Ria Latifa (2003) menandaskan situasi politik yang ada sangat tidak mendukung pemberantasan korupsi. Masyarakat dan juga hakim menyaksikan bagaimana Jaksa Agung MA Rachman yang bermasalah tetap dipertahankan. Bagaimana Akbar Tandjung yang divonis tiga tahun tetap bisa memimpin DPR, bagaimana hakim-hakim yang disangka menerima suap dibebaskan dalam sidang majelis kehormatan hakim dan sebagainya.

Akil Mochtar (2003) menyatakan penegakan hukum korupsi tak bisa dilepaskan dari ada tidaknya kemauan politik dari pimpinan nasional. Sebagus apa pun undang-undang dibuat, sekeras apa pun ancaman hukuman dihasilkan, tapi kalau tidak ada kemauan politik yang kuat, semuanya mubazir tidak punya arti apa pun. Pengadilan korupsi hanya menjadi bisnis hukum dari sebuah negosiasi ke negosiasi yang lain. Rasa keadilan tidak menjadi ukuran, akan tetapi hasil negosiasi yang lebih menentukan.

Sejalan dengan itu Prof Sutandjo Wignyosubroto (2003) menyampaikan bagi penegak hukum yang dibutuhkan bukan hanya keahliannya, lebih dari itu adalah kejujurannya. Karena itu lebih baik mempunyai hukum yang buruk akan tetapi berada di tangan orang-orang yang baik, dari pada mempunyai hukum yang baik tetapi berada di tangan manusia-manusia yang berwatak buruk.

Semua argumen tersebut hendak memberi jawaban tentang mengapa penegakan hukum terhadap kasus-kasus korupsi hanya mendapat hukuman yang jauh dari harapan masyarakat, terlebih lagi tidak langsung masuk penjara.

Tidak Cerdas

Meski hal tersebut tidak sepenuhnya menjadi wilayah eksekutif, namun jaksa yang mewakili negara dinilai kurang cerdas, teliti dan cermat dalam membuat dakwaan maupun tuntutannya, sehingga memudahkan untuk dicari celahnya. Sementara pada sisi yudikatif masih mengikuti model lama yaitu asal mengadili dan memvonis, terlepas hukumannya dirasakan adil atau tidak oleh masyarakat. Artinya lembaga dikoreksi oleh hakim pada tingkat berikutnya. Artinya lembaga pengadilan masih belum mampu memberikan efek jera kepada pelaku korupsi, karena nilai hukumannya yang tidak maksimal.

Dalam catatan Indonesian Corruption Watch (ICW) di tahun 2002 terdapat 13 kasus korupsi divonis bebas, sementara 13 terdakwa lainnya divonis hukuman, tetapi tidak langsung masuk penjara. Apakah ini bagian dari hasil reformasi itu?

Terhadap ini Prof Erman Radjagukguk meminta untuk berpikir jernih, karena reformasi tidak bisa dicapai dalam waktu singkat, tetapi butuh waktu yang tidak cukup dengan satu pemerintahan. Yang perlu terus dicermati, apakah arah yang dituju ini berada dalam rel dan koridor yang lurus, sebagaimana semangat awal reformasi.

Yang kita saksikan, reformasi masih jalan di tempat. Buruh tani, dan petani tidak semakin baik kehidupannya. Para buruh masih sibuk memperjuangkan kesejahteraannya, sembari khawatir sewaktu-waktu di PHK. Pengusaha juga ketar-ketir dengan jaminan keamanan usahanya, belum lagi sumbangan/pungutan yang sewaktu-waktu berdering di kantornya.

Ya, krisis nampaknya masih terpelihara di negeri ini, selama partai-partai dan berbagai kelompok kepentingan masih mendahulukan kepentingan komunitasnya dari pada kepentingan yang lebih besar. Kita silau dengan kepentingan sesaat, dan melupakan keberlangsungan bangsa ke depan. Yang enak, barangkali mereka yang di legislatif bisa kunjungan kerja, dapat dana mobilitas, kritik sana memuji yang sini, yang ujungnya meningkatkan posisi tawar.(33)

--H Mahfudz Ali SH MSi, Pembantu Rektor III Unissula dan Dewan Kehormatan KP2KKN Jawa Tengah


Berita Utama | Semarang | Sala | Jawa Tengah | Budaya | Olahraga
Internasional | Wacana | Ekonomi | Fokus | English | Cybernews | Berita Kemarin
Copyright© 1996 SUARA MERDEKA