logo SUARA MERDEKA
Line
  Jumat, 23 Mei 2003 Jawa Tengah - Pantura  
Line

FMB Kembali Gelar Demo Mobil Camry

BREBES - Pemkab Brebes mempersilakan pihak yang tidak setuju terhadap pengadaan mobil dinas Bupati, untuk menempuh jalur hukum ke Pengadilan Tata Usaha Negera (PTUN).

Tantangan tersebut akan diladeni Forum Masyarakat Brebes (FMB) yang mempersoalkan pengadaan mobil dinas Bupati itu. FMB kemarin bersiap-siap mengajukan gugatan ke PTUN Semarang, karena Pemkab dianggap melanggar PP 109 Tahun 2000.

Ketika menemui pendemo dari FMB, Sekda Bambang Muryantono mengatakan, pihaknya siap melaksanakan vonis pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap. ''Dengan penyelesaian masalah ini ke pengadilan, dapat diketahui apakah ada pelanggaran terhadap PP No 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah,'' kata Bambang.

Dalam pengadaan mobil dinas, lanjut dia, memang ada perbedaan penafsiran. Di satu sisi pegangan eksekutif Perda APBD, di sisi lain dianggap melanggar PP 109 Tahun 2000. Untuk itu, sebaiknya diselesaikan lewat jalur hukum di pengadilan.

Didampingi YMT Asisten I Karsono, Kabag Hukum Herman Adhy menemui pendemo di salah satu ruangan pendapa kabupaten. Kedatangan FMB sesuai dengan ultimatum pada demo seminggu sebelumnya, minta Pemkab segera menarik atau menjual kembali mobil sedan Toyota Camry seharga Rp 400 juta.

Sebab, pengadaan mobil dinas G-1-G itu dinilai FMB melanggar Pasal 7 ayat 1 PP tersebut. Dalam pasal itu disebutkan, kepala daerah disediakan satu kendaraan dinas.

Sebelum bertemu dengan Sekda, kelompok FMB yang berjumlah sekitar 300 orang menggelar demo di depan pintu gerbang pendapa. Demo tersebut sempat menyita perhatian masyarakat, karena di pendapa sedang berlangsung kegiatan organisasi kewanitaan. FMB semula ingin berdialog dengan Bupati Indra Kusuma, namun akhirnya hanya ditemui Sekda Bambang Muryantono.

Kelompok yang bertemu antara lain H Fuad Hasan, Herfaruk, Nachjib Sodik, Darsono, Duryani, dan Asikin. Mereka intinya meminta Pemkab mematuhi PP itu, yakni dengan menarik kembali pembelian mobil bagi Bupati.

''Bupati sudah memiliki mobil dinas Pajero dan Totoya Corona Absolute, mengapa harus beli lagi mobil baru yang bertentangan dengan aturan,'' papar Herfaruk. (wh-58k)


Berita Utama | Semarang | Sala | Jawa Tengah | Budaya | Olahraga
Internasional | Wacana | Ekonomi | Fokus | English | Cybernews | Berita Kemarin
Copyright© 1996 SUARA MERDEKA