logo SUARA MERDEKA
Line
  Rabu, 14 Mei 2003 Berita Utama  
Line

Lima Aktivis LSM Ditangkap

  • Demo Petani Berlanjut

CILACAP- Aksi ratusan petani yang tergabung dalam Paguyuban Tani Sri Rejeki (PTSR), Desa Bantarsari, Kecamatan Bantarsari, Cilacap, kemarin masih berlanjut.

Mereka kembali mendatangi gedung DPRD untuk menagih janji, berdialog langsung dengan Bupati Probo Yulastoro dan Ketua DPRD Fran Lukman guna membahas masalah penyelesaian pelepasan tanah milik Pemkab kepada warga desa, sebagaimana yang sudah dijanjikan bupati terdahulu (Hari Tabry Karta).

Namun, sebelum proses dialog antara perwakilan PTSR dan kalangan eksekutif dan legislatif berlangsung, di luar gedung terjadi penangkapan terhadap sejumlah aktivis LSM, yang mendampingi para petani, oleh aparat Polres Cilacap.

Mereka yang ditangkap adalah Barid, Ornaning (Oni), dan Widoro (Bedor), ketiganya dari LSM Babad Purwokerto serta Rohman dan Wasimin dari LSM Serikat Tani Merdeka (STM) Cipari Cilacap. Mereka ditangkap di depan gedung DPRD sekitar pukul 10.00 saat melakukan orasi. Sebab, menurut petugas, selain warga Bantarsari dilarang mengikuti aksi maupun dialog atau masuk ke dalam lingkungan gedung wakil rakyat itu.

Bersitegang

Penangkapan mereka juga berlangsung cepat. Sebelum ditangkap, mereka bersitegang dengan Ketua DPRD Fran Lukman. Mereka kemudian dibawa ke Mapolres oleh petugas Intel Kam dan Reskrim untuk diperiksa.

Seperti diberitakan, petani yang tergabung dalam PTSR sejak Senin (12/5) mendatangi DPRD untuk berdialog dengan Bupati dan Ketua Dewan. Namun mereka, yang datang dengan mengunakan sekitar 10 truk dan belasan sepeda motor, kecele karena Probo Yulastoro dan Fran Lukman saat itu sedang menghadiri undangan kunjungan Presiden Megawati Soekarnoputri di Kebumen.

Namun mereka ngotot, sebelum dialog dengan Bupati dan Ketua Dewan terlaksana mereka tetap bertahan di Cilacap, tidak kembali ke desanya. Semula, rencananya mereka akan menginap di gedung DPRD, namun pihak keamanan melarang, sehingga akhirnya menginap di beberapa tempat, seperti gedung NU dan Masjid Agung Darussalam. (SM 13/5)

Kapolres AKBP Drs Prasta Wahyu Hidayat SH, melalui Kasat Reskrim AKP Mahedi Surindra SH dan Kasat Intel Kam AKP Barito, mengatakan kelima aktivis tersebut ditangkap karena melanggar undang-undang tentang unjuk rasa. Mereka dianggap sebagai penggerak aksi yang tidak disertai izin. "Tindakan mereka melanggar Pasal 510 KUHP tentang ketentuan izin menyelenggarakan keramaian dan dikenai sanksi tindak pidana ringan (tipiring). Mereka kena kurungan lima hari setelah diputus pengadilan," kata Mahedi. (yud-31)


Berita Utama | Semarang | Sala | Jawa Tengah | Olahraga | Internasional
Budaya | Wacana | Ekonomi | Fokus | English | Cybernews | Berita Kemarin
Copyright© 1996 SUARA MERDEKA