logo SUARA MERDEKA
Line
  Rabu, 14 Mei 2003 Semarang & Sekitarnya  
Line

''Silakan Tunjuk, Asal Aset Pemkot''

  • Lokasi Baru Grosir Buah

BALAI KOTA - Keinginan para pedagang grosir buah lantai II Pasar Yaik agar tetap bertahan di tempat lama tampaknya bakal mentok. Pasalnya, Pemerintah Kota tetap akan memisahkan antara grosir buah dan sayuran, dari ritel yang ada di kompleks Pasar Johar.

Wali Kota H Sukawi Sutarip tetap meminta pemisahan tersebut. ''Sejak awal saya katakan, jangan ada kesan hak-hakan. Ini juga demi kebaikan bersama,'' kata dia, Selasa (13/5).

Dia menawarkan, jika pedagang tidak bersedia dipindah ke Pasar Induk Raharja (Pasindra) di Jl Arteri Utara, Pemerintah Kota menawarkan lokasi pengganti di Pasar Waru, Kelurahan Sawah Besar, Kecamatan Gayamsari.

Jika pedagang mengeluhkan lokasi tersebut banjir, pihaknya akan meninggikan. Selain itu, juga akan dibuatkan jalan yang mengakses langsung ke Jalan Raya Kaligawe.

Sukawi juga meminta agar semua pihak bertindak demokratis. Sebab, keinginan Pemerintah Kota juga perlu dihargai. ''Tidak mungkin Pemerintah (Kota) akan menyengsarakan rakyatnya.''

Jika masih tidak bersedia, dia mempersilakan pedagang mencari lokasi lain yang merupakan aset Pemerintah Kota. Sebab, kalau harus membeli, Pemerintah Kota tidak memiliki dana.

''Silakan pedagang tunjuk lokasi, tapi harus yang aset Pemkot.''

Menjawab pertanyaan pedagang yang ingin memanfaatkan sebagian banda Masjid Agung Kauman, ''Silakan, tapi mereka (pedagang-Red) yang harus melakukan pendekatan kepada Badan Pengelola Banda Masjid.''

Gedung Kanjengan

Berkaitan dengan kepindahan pedagang ini, Sukawi menyatakan pedagang yang ada di Kanjengan tentunya tidak bisa serta merta. Sebab, meskipun gedung dan lahannya merupakan aset Pemerintah Kota, tetapi masih dikelola PT Pagar Bumi Kencana dan baru habis kotraknya dua tahun lagi. ''Mungkin menunggu sampai habis masa kontrak dulu.''

Sementara itu, anggota Komisi D DPRD Kota H Achmad Yusuf Sujiyanto SAg menyarankan, sebagian gedung Kanjengan yang mangkrak agar dimanfaatkan untuk pedagang grosir. Pasalnya, meski sampai saat ini masih dikelola swasta, namun penggunaannya belum optimal.

''Terbukti, masih ada ruang cukup besar yang kosong. Daripada mangkrak, lebih baik dimanfaatkan.''

Dia yakin, Pemerintah Kota dan PT Pagar Bumi Kencana--pengelola Kanjengan sampai saat ini--bisa melakukan perubahan dalam perjanjian yang telah disepakati. ''Pasti dalam sebuah perjanjian kerja sama ada klausul yang memungkinkan adanya perubahan. Yang penting, hal itu disepakati kedua belah pihak.'' (G7-73n)


Berita Utama | Semarang | Sala | Jawa Tengah | Olahraga | Internasional
Budaya | Wacana | Ekonomi | Fokus | English | Cybernews | Berita Kemarin
Copyright© 1996 SUARA MERDEKA