logo SUARA MERDEKA
Line
  Rabu, 14 Mei 2003 Semarang & Sekitarnya  
Line

Otak Perampokan di Bukitsari Divonis 7 Tahun

SEMARANG- Sumaryanto (43), terdakwa perampokan di rumah Tony Susilo, warga Jl Bukit Ganda Raya 2A, Perumahan Bukitsari, Selasa (13/5)divonis hukuman penjara tujuh tahun dipotong masa penahanan.

Keputusan tersebut lebih ringan dua tahun dibandingkan tuntutan yang diajukan jaksa, Bambang Aryono K SH, yaitu selama sembilan tahun penjara dipotong masa penahanan.

Atas keputusan itu, warga Jl Parang Kusumo Tlogosari tersebut menyatakan menerima.

Lebih Ringan

Sementara itu, terdakwa Maryono bin Jumadi (34), warga Jl Parang Sapro IV/3 Perum Tlogosari Semarang, divonis hukuman penjara selama lima tahun.

Keputusan tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut enam tahun penjara. Seperti halnya Sumaryanto, terdakwa Maryono juga menyatakan menerima keputusan tersebut.

Menurut Ketua Majelis Hakim, Sri Rahayu Sundari SH, hal-hal yang meringankan keputusan terdakwa, selama persidangan kedua terdakwa mengakui semua perbuatannya secara terus terang.

Kedua terdakwa juga masih mempunyai tanggungan keluarga. Sedangkan yang memberatkan, perbuatan terdakwa merugikan korban dan meresahkan masyarakat.

Terdakwa Sumaryanto dan Maryono dinyatakan bersalah karena dalam kurun waktu antara April - Mei 2002 telah memberi kesempatan dan keterangan berupa gambaran rumah Tony Susilo.

Selain itu, mereka berdua dengan sengaja telah menganjurkan atau menggerakkan orang lain untuk melakukan perampokan di rumah korban. Akibat perbuatan terdakwa, korban Tony Susilo mengalami kerugian berupa uang tunai sebesar Rp 1,8 miliar, satu buah jam tangan merk Rado, dua buah HP merk Samsung SGH dan C25 beserta nomornya, serta tiga tas yang terbuat dari kain jins.(ag-71)


Berita Utama | Semarang | Sala | Jawa Tengah | Olahraga | Internasional
Budaya | Wacana | Ekonomi | Fokus | English | Cybernews | Berita Kemarin
Copyright© 1996 SUARA MERDEKA