logo SUARA MERDEKA
Line
  Rabu, 14 Mei 2003 Semarang & Sekitarnya  
Line

Soal Penjarahan di Shopping Centre

Pemilik Bangunan Akan Lapor ke Polisi

SALATIGA - Lima pemilik bangunan di Shopping Centre Jalan Jenderal Soedirman Salatiga akan melaporkan penjarahan ke polisi. Sebab, hingga sekarang mereka masih sebagai pemilik sah fisik bangunan tersebut.

''Sedikitnya kami akan melaporkan tindak pidana pencurian dan perusakan bangunan milik orang lain terhadap para pelaku,'' kata kuasa hukum mereka, Budi Sutrisno SH, kepada Suara Merdeka, Selasa (13/5).

Kelima pemilik toko yang memberikan kuasa kepada Budi Sutrisno sejak April lalu adalah Harsono pemilik Toko ''Fajar Baru'', Teguh Nugroho (Tiara), Wijaya Santoso (Asia), Yulica Erna Prayogo (Mas Keong), dan Teguh Suwanto (Kota Baru).

Penjarahan tersebut, kata Budi Sutrisno, sangat merugikan kliennya. Sebab, mereka masih bisa memanfaatkan bekas bangunan.

Pihak yang akan dilaporkan dalam persoalan tersebut adalah Pemkot Salatiga. Sebab, melalui Kepala Dinas Pengelolaan Pasar dan PKL Noto Oetomo SH, Pemkot mengeluarkan surat perihal pengosongan aset Pemkot Salatiga. Surat itu bernomor 511.3/138 bertanggal 12 Maret 2003.

Menurut Budi Sutrisno, walaupun hak guna bangunan (HGB) yang berdiri di atas hak pengelolaan lahan Pemkot sudah habis, hal itu tak menyebabkan semua bangunan otomatis menjadi aset Pemkot.

Sayang, Sekda H Soedarmadji SH CN ketika dimintai konfirmasi masih meminta Suara Merdeka menghubungi Noto Oetomo SH. ''Hubungi saja Pak Noto. Sebab, dialah yang tahu secara persisnya,'' ujar Soedarmadji.

Namun lewat telepon genggamnya, Noto tak bisa dihubungi. (A2-73c)


Berita Utama | Semarang | Sala | Jawa Tengah | Olahraga | Internasional
Budaya | Wacana | Ekonomi | Fokus | English | Cybernews | Berita Kemarin
Copyright© 1996 SUARA MERDEKA