
| Rabu, 14 Mei 2003 | Debat |
Tiga Problem Otonomi KampusOleh: Candra P Pusponegoro - Mahasiswa Sastra & Seni UNS Solo TERDAPAT tiga problem pokok dalam implementasi otonomi kampus, khususnya mengacu UU No 22/1999 tentang Pemerintah Daerah. Pertama, saat ini Indonesia sedang mengalami masa transisi, perubahan reformasi dari iklim monolitis sentralistis ke pemerintahan yang demokratis. Akibatnya bagaikan lepas dari jeratan sehingga terjadilah euforia. Dalam kerangka pelaksanaan otonomi atau desentralisasi, yang terjadi adalah penggunaan kewenangan pemerintahan di dalam kampus yang terlalu berlebihan. Kedua, banyaknya kerancuan pemahaman otonomi kampus yang menimbulkan misiinterpretasi sehingga berakibat perbedaan penda pat, bahkan konflik antarkomponen. Ketiga, sangat cepat dan pendeknya waktu untuk melakukan otonomi sehingga tidak saja fakultas-fakultas kebingungan dan malah kebablasan, tetapi juga karena ketidaktahuan dan ketidaktepatan memberikan makna, filosofi dan prinsip otonomi. Akibatnya banyak komponen di dalam kalangan mahasiswa, pemerintahan, elite politik, dan elite penguasa yang tidak dapat mendalami dengan sepenuhnya. Dalam kerangka pelaksanaan otonomi kampus harus disadari makna, filosofi atau prinsip yang harus diterapkan, seperti sharing of po wer, distribution of income dan empowering of regional administration. Ini semua untuk mencapai the ultimate goal of autonomy. Artinya mahasiswa memiliki kewenangan, bukan hanya sekadar untuk menyelenggarakan perkuliahan saja. Tidak juga sekadar menyelenggarakan urusan-urusan yang timbul dari aspirasi-aspirasi di lingkungan sekitarnya. Dengan kesadaran bahwa kita adalah kesatuan dari universitas, maka mahasiswa, dosen, dekan, rektor, dan birokrat merupakan satu kesatuan dari keseluruhan secara universitas. Problematika pokok dalam implementasi otonomi adalah kesamaan pandang, persepsi, pengertian tentang makna otonomi dan kesiapan serta kemauan dalam pelaksanaannya. Sebab selama ini terutama pada pemerintahan pusat (rektorat), maka pemerintahan ini harus memiliki kesiapan terlebih dahulu untuk melepaskan dan membagikan kewenangan, membagikan keuangan ke fakultas /jurusan serta penguatan pemberdayaan administrasi pemerintahan daerah sesuai dengan keberadan, kekhususan, spefikasi daerah serta regional need-nya. Di pihak lain pemerintahan-pemerintahan fakultas/ jurusan pun juga harus mempersiapkan diri untuk dapat menggunakan kewenangan, keuangan dan administrasi. Paling tidak dalam implementasi otonomi kampus terdapat empat isu strategis yang harus diperhatikan. Pertama, susunan pemerintahan kampus. Kedua, pembagian daerah. Ketiga, kewenangan daerah. Keempat, keuangan daerah. Permasalahan yang selama ini sering terjadi adalah pada susunan pemerintah kampus yang terdiri atas rektor sebagai pejabat kampus dan perangkat rektorat sebagai pejabat karier, di mana masing-masing belum dapat secara tepat mendasarkan pada misi dan fungsinya masing-masing. Peranan rektorat yang dianggap terlalu kebablasan dan fungsi birokrasi yang belum dapat menunjukkan sebagai pelayanan publik yang transparan, akuntabel dan memiliki inisiatif serta kreativitas. Selain itu, dekan dan pembantu dekan yang belum dapat mendalami manajemen kampus. Ketentuan pembagian fakultas atas jurusan masing-masing ditentukan berdiri sendiri dan tidak hirarkis, sering dalam pelaksanaannya banyak menimbulkan aroganisme dan ekslusivisme fakultas serta sulitnya dosen melakukan koordinasi serta kerjasama. Pemberian kewenangan sebagai prinsip, filosofis otonomi selama ini diterapkan terlalu berlebihan oleh fakultas-fakultas, sehingga berkonsentrasi ke fakultas-fakultasan sehingga berkonotasi devolution. Tanpa disadari semua ini telah mengingkari bahwa kampus merupakan universitas yang berbasis fakultas-fakultas. Dengan melihat gejolak dan perbedaan pendapat yang terjadi di kalangan sivitas akademika, diakibatkan banyaknya interpretasi yang keliru terhadap makna otonomi. Memang sudah tepat dan sudah pada tempatnya dilakukan revisi. Tetapi revisi tidak berarti mengganti atau bahkan menjauh atau bertentangan dari makna, filosofis, prinsip, otonomi, desentralisasi atau otonomin sebagai demokrasi di tingkat fakultas. Saya hendak menekankan sesungguhnya yang salah bukan UUnya, tetapi masyarakat Indonesia sedang terkena wabah demokrasi tanpa mengetahui makna dan batasannya secara tepat. Secara analisis dari tulisan di atas, ketentuan umum beserta dengan penjelasannya pada otonomi kampus sudah tampak sekali adanya pandangan-pandangan yang mendasar. Kalau tidak hati-hati dalam penjelasan dan sosialisasinya akan muncul persepsi bahwa revisi ini sangat mundur dari makna filosofis, prinsip otonomi, desentralisasi. Sehingga akan menumbuhkan persepsi kembalinya iklim sentralistis. Hanya dikarenakan aktivitas rektor dan pembantu rektor yang selalu kebablasan, mandulnya aktivitas dekan atau pembantu dekan, sivitas akademika yang belum dapat berperan optimal dan mahasiswa terlalu bereuforia (unjuk rasa), ini semua disebabkan karena masa transisi. (33) |