
| Rabu, 14 Mei 2003 | Ekonomi |
Setelah Tahun 2005 BBM Dikelola Badan PengaturJAKARTA-Distribusi bahan bakar minyak (BBM) yang hingga saat ini masih ditangani langsung PT Pertamina, setelah tahun 2005 akan diserahkan kepada sebuah badan pengatur independen yang bertanggung jawab kepada presiden. Namun, pada prinsipnya regulasi dan pengawasan makro kegiatan hulu dan hilir tetap dilakukan Dirjen Migas. Hal itu diungkapkan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Purnomo Yusgiantoro usai melantik anggota Komite Badan Pengatur (Batur) di Kantor Deptamben Jakarta, Selasa (13/5). Mereka yang dilantik adalah Tubagus Haryono (Ketua) dengan dibantu anggota, yang terdiri atas Lubna Amir, Amal Ramlan Ginting, Tubagus Achmad Nurwinakun, Iwan Faidi, Hanggono Tjahjo Nugroho, Shahabudin, Hairi Yati, dan Eri Purnomohadi. Lebih Transparan Pada kesempatan itu Purnomo menjelaskan, pembentukan badan tersebut didasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) tentang Badan Pengatur Minyak, dan Gas. ''Badan ini akan melaksakan tugasnya berdasarkan PP tentang Sektor Hilir yang saat ini dalam proses pembahasan. Kami harapkan Badan Pengatur dapat ikut serta dalam pembahasan PP tentang Sektor Hilir ini,'' katanya. Direktur Hilir Pertamina Muchsin Bahar menambahkan, badan itu bertanggung jawab kepada Presiden. ''Kepala Badan Pengatur nanti wajib memberikan laporan kepada Presiden melalui Menteri Sumber Daya Energi, dan Mineral mengenai hasil kerjanya secara berkala setiap enam bulan,'' jelasnya. Menurut Menteri Energi, lembaga itu secara bertahap akan mengambil peran Pertamina yang selama ini bertindak sebagai distributor BBM. Namun, untuk dapat menjalankan peran tersebut, badan itu membutuhkan masa transisi hingga 2005. ''Hingga 2005 atau masa transisi, kami masih minta Pertamina untuk mengambil alih tugas itu. Tetapi setelah itu diharapkan tahun 2006, mereka sudah mengambil peran ini,'' paparnya. Menurut Purnomo, anggota Komite Badan Pengatur akan menindaklanjuti pengangkatan itu melalui rapat koordinasi dengan pihak terkait, dalam hal ini Dirjen Migas, Pertamina dan BP Migas untuk membicarakan aturan main lembaga itu ke depan. ''Rujukan kerja ke depan adalah PP tentang Badan Pengatur, dan dalam rapat tersebut nanti akan dibahas cetak biru operasionalnya yang akan menjadi cikal-bakalnya PP Hilir. Jadi, pelantikan Komite Badan Pengatur ini untuk memudahkan mereka bekerja dulu, meski PP Hilirnya belum ada.'' Dia menjelaskan, pada prinsipnya regulator dan pengawasan makro kegiatan hilir dan hulu pengusahaan BBM, dan gas bumi dalam negeri, ke depan tetap dilakukan Dirjen Migas. Adapun pada tataran pelaksanaan (mikro) dilakukan Badan Pengatur (hilir), dan BP Migas (hulu). Ketua Badan Pengatur Tubagus Haryono mengatakan, lembaga yang dipimpinnya masih akan membuat aturan main. Karena itu, dalam waktu dekat pihaknya akan melakukan konsolidasi dengan Pertamina dan Dirjen Migas. Dia mengatakan, lembaganya akan mengatur ketersediaan BBM yang terjangkau oleh masyarakat. Dia juga berjanji akan mengatur sektor hilir secara terbuka. (A20-69k) |