
| Rabu, 14 Mei 2003 | Jawa Tengah - Pantura |
Pembelian Mobil Dinas Bupati Langgar PPBREBES- Pengadaan mobil dinas Bupati, sedan Toyota Camry, dianggap melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109/2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. Sebab sesuai dengan PP tersebut, Bupati dan Wakil Bupati hanya disediakan satu mobil untuk kepentingan operasional. Berkaitan dengan pengadaan mobil tersebut, Selasa kemarin, sekitar 20 orang dari Forum Masyarakat Brebes (FMB) dipimpin H Fuad Hasan menggeruduk Kantor DPRD untuk mempertanyakan pembelian mobil dinas itu. Kedatangan FMB bertepatan dengan rapat paripurna dengan agenda tunggal mendengarkan jawaban Bupati atas perubahan tiga raperda. Rapat akhirnya ditunda satu jam menunggu para wakil rakyat menemui FMB. Fuad mengemukakan, Bupati dan Wakil cukup memiliki satu mobil dinas. Namun kenyataan, sekarang Bupati telah memiliki dua mobil dinas, yakni Pajero dan sedan Toyota Obsolute. Kini bahkan membeli mobil baru lagi, Camry. Sementara itu Wakil Bupati memiliki dua mobil, sedan Toyota Altis dan Suzuki Escudo. Kedatangan kelompok FMB kemarin disambut Wakil Ketua Dewan H Nasrudin, H Slamet Abdullahnuri BA, para ketua fraksi, Ketua Komisi A Sukirso BcHk, dan semua anggota Komisi A. Di luar ruang pertemuan, puluhan aparat Polres Brebes dipimpin Kapuskodalop AKP H Oentung dan Kasat Sabhara AKP Sasono Adi tampak berjaga-jaga mengantisipasi berbagai kemungkinan. Gedung Kantor Yang dipersoalkan FMB, selain pembelian melanggar PP 109/2000, prosedur penganggaran dalam APBD tak jelas. Dalam risalah anggaran yang ditetapkan Dewan, pos pembelian mobil baru tidak ada. ''Komisi A pada rapat anggaran sebelum ditetapkan sepakat tidak menyetujui pembelian mobil tersebut. Mengapa kemudian muncul mobil dinas baru?'' ungkap Herfaruk SH. Ketua Fraksi Amanat Persatuan Umat (APU) H Muhajir yang mendapat giliran menanggapi tuntutan FMB mengaku heran atas pengadaan mobil bermasalah tersebut. Setahu dia, pada rapat anggaran terdapat sisa dana Rp 2 miliar, dia meminta anggaran itu dialokasikan untuk gedung Kantor Dinas Cabang P dan K Kecamatan Batarkawung untuk diperbaiki. ''Realisasi anggaran untuk Kantor P dan K Bantarkawung memang diberi Rp 300 juta, tapi soal mobil tidak dibahas saat itu.'' Anggota FMB, Darsono, menyarankan Dewan, sebelum memutuskan suatu peraturan daerah (perda) APBD sebaiknya mempelajari landasan hukumnya. Jika pembelian mobil ini melanggar aturan, Dewan harus berani menolak. FMB menuntut agar pembelian mobil ini dibatalkan atau ditarik kembali. Sementara itu, dana pembelian dikembalikan lagi ke kas daerah. Apabila sampai tujuh hari, sejak mereka datang ke Dewan penarikan belum dilakukan, FMB bersama masyarakat akan menarik paksa untuk diserahkan ke penegak hukum. Menanggapi tunutan tersebut, Wakil Ketua Dewan H Nasrudin akan menyerahkan persoalan ini ke Bupati Brebes untuk segera ditindaklanjuti. Untuk mendengarkan penjelasan masalah pembelian mobil ini, Dewan akan memanggil eksekutif menanyakan persoalan ini untuk dicarikan penyelesaian terbaik. (wh-20j) |