
| Selasa, 6 Mei 2003 | Sala & Sekitarnya |
Menahan Sakit, Bambang Ikuti SidangKARANGANYAR-Di tengah pembacaan tanggapan atas eksepsi penasihat hukum terdakwa yang dilakukan jaksa penuntut umum (JPU) A Darno SH, anggota DPRD Bambang Hermawan, terdakwa perkara korupsi dana bantuan parpol senilai Rp 173 juta jatuh sakit. Tak pelak pengunjung takjub, heran. Persidangan menjadi sedikit gaduh. Akibatnya persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Karanganyar kemarin sempat terganggu. Ketua majelis hakim Poerwanto SH pun menghentikan persidangan sejenak Meski hanya bisa menunduk dan menahan sakit, terdakwa yang masih menjalani penahanan di rumah tahanan (rutan) Surakarta itu masih bersedia mendengarkan pembacaan tanggapan eksepsi tersebut sampai persidangan selesai. ''Meski harus menahan sakit, saya masih bisa mengikuti persidangan untuk mendengarkan apa yang dibacakan jaksa,'' kata Bambang di tengah persidangan. Sebelum persidangan ditutup, jaksa A Darno SH diminta ketua majelis hakim untuk berkoordinasi, baik dengan terdakwa melalui penasihat hukumnya maupun dengan kepala rutan Surkarta berkaitan dengan kondisi terdakwa. ''Untuk memperlancar jalannya persidangan selanjutnya, saya minta pada jaksa penuntut umum untuk melakukan koordinasi,'' kata Poerwanto. Menanggapi permintaan majelis hakim, usai persidangan jaksa A darno SH segera akan melayangkan surat pada kepala rutan. ''Saya akan minta pada penjelasan pada kepala rutan berkaitan dengan kesehatan terdakwa. Saya juga akan minta penjelasan, dengan kondisi yang demikian, apakah terdakwa masih bisa meneruskan persidangan-persidangan lanjutan,'' tandas dia. Secara terpisah, penasihat hukum terdakwa Slamet Mulyadi SH mengatakan, pihaknya akan meminta izin pada kepala rutan untuk memeriksakan kliennya di luar rutan, yaitu di rumah sakit. ''Sudah lima hari ini Pak Bambang sakit. Dia merasakan lambungnya kambuh,'' kata dia. Tolak Eksepsi Pada bagian lain, dalam tanggapan eksepsi yang dibacakan dalam persidangan, jaksa A Darno SH menyatakan, menolak eksepsi yang diajukan penasihat hukum terdakwa pada persidangan pertama yang digelar pada tanggal 29 Apri lalu. Darno mengatakan, pihaknya menolak semua keberatan (eksepsi) tim penasihat hukum terdakwa Bambang Hermawan. ''Surat dakwaan jaksa penuntut umum tanggal 16 April 2003 adalah sah dan memenuhi syarat seperti diatur dalam pasal 143 ayat 2 KUHP dan dapat diterima. Kami meminta pada PN untuk melanjutkan pemeriksaan perkara terdakwa dengan surat dakwaan JPU yang dibacakan pada sidang tanggal 29 April 2003 sebagai dasar pemeriksaan,'' tambah dia.(G8-14) |