logo SUARA MERDEKA
Line
  Selasa, 6 Mei 2003 Sala & Sekitarnya  
Line

Dipertanyakan, Calon Anggota KPU Belum Diumumkan

KLATEN - Sejumlah anggota DPRD Klaten mempertanyakan kenapa 10 calon anggota KPU yang lulus seleksi sampai kemarin belum diumumkan. Semua anggota tim seleksi dan petugas Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPU) Klaten tutup mulut karena menunggu kebijakan Bupati. Saking tertutup, sampai-sampai mereka tak menjawab pertanyaan peserta tes seleksi.

''Independensi tim seleksi dipertanyakan. Kok tidak berani mengumumkan 10 calon KPU? Padahal, tetangga kita sudah. Kalau tim mau menunggu kebijakan Bupati, saya akan mendesak Bupati segera mengumumkan,'' kata anggota DPRD Klaten dari Fraksi PDI-P, Nanang Marjiyanto MPd, di kantornya, kemarin.

Nanang khawatir bila jadwal tidak ditepati, kerja tim selanjutnya tertunda-tunda. Sebab, seharusnya pada 2 atau 3 Mei hasil kerja seleksi sudah dikirim ke Bupati.

''Orang justru akan menduga ada permainan apa kok hasil seleksi tak segera diumumkan. Kalau bisa contoh kota lain yang transparan,'' ujar Nanang, yang sebentar lagi akan melahirkan KPU Watch. Dia juga mempertanyakan mengapa tim seleksi belum meminta pertimbangan pemimpin DPRD. Padahal, ada klausul dalam petunjuk pelaksanaan mengenai hal itu.

Peserta seleksi yang ingin mengetahui hasil seleksi juga tak diberi tahu. ''Saya ini peserta, tapi waktu tanya siapa saja yang lulus seleksi tidak diberi tahu,'' kata Sriyono, peserta seleksi calon anggota KPUD.

Sekretaris Umum Sekretariat KPUD Bambang Budiadi SSos dan staf di Sekretariat KPUD tutup mulut soal 10 calon yang lulus seleksi. Mereka menyatakan itu wewenang Bupati.

Bisa Dituntut

Ketua Fraksi Persatuan Kebangsaan DPRD Klaten, HM Tontowi Jauhari SH, juga mempertanyakan mengapa hasil tes tak segera diumumkan. Ppemberitahuan ke publik sebagai wujud tanggung jawab, sebab jabatan yang mereka emban adalah jabatan publik.

Hal senada diungkapkan anggota Fraksi Partai Golkar, FX Setiawan DS, yang juga anggota Komisi S DPRD Klaten. Dia menyatakan belum mendengar pengumuman 10 calon KPUD Klaten. Padahal, seharusnya Sabtu diumumkan.

''Memang tak ada aturan untuk mengumumkan. Namun juga tidak dilarang. Pengumuman merupakan wujud pertanggungjawaban tim ke publik,'' katanya.

Dia menyoroti ketransparanan kerja tim seleksi mulai dari kriteria calon anggota KPU, proses seleksi, sampai akuntabilitas pada publik. Tim seleksi berpeluang dituntut bila hasilnya dianggap menyalahi aturan yang didukung data autentik.

''Secara adminsitrasi KPU saat ini yang terjelek. Personel KPU pusat memang idealis dan pintar-pintar, tetapi dalam manajemen pelaksanaan sampai ke tingkat bawah kurang.''

Dia menuturkan Panitia Pemilihan Daerah (PPD) dulu dibentuk dengan aturan pelaksanaan yang jelas mulai dari tingkat pusat sampai tingkat II. Namun untuk KPU saat ini baru ada dua petunjuk pelaksanaan tentang pembentukan. (F5-14g)


Berita Utama | Semarang | Sala | Jawa Tengah | Budaya | Olahraga
Internasional | Wacana | Ekonomi | Fokus | English | Cybernews | Berita Kemarin
Copyright© 1996 SUARA MERDEKA