
| Selasa, 6 Mei 2003 | Sala & Sekitarnya |
''Tak Hormati PTUN, Lecehkan Hukum''
KARANGANYAR- ''Siapa pun yang tak mau menghormati keputusan PTUN berarti melecehkan hukum,'' kata bupati terpilih Hj Rina Iriani Sri Ratna Ningsih, kemarin. Jika mereka melecehkan hukum, kata dia, akan dikemanakan bangsa Indonesia ini? ''Apakah akan mengunakan hukum rimba?'' kata dia. Bagaimanapun politik dan hukum tak bisa dipisahkan. Keduanya berkaitan. Keputusan politik hendaknya selalu berdasar hukum. ''Ingat, peraturan daerah atau tata tertib DPRD dan tata tertib pemilihan bupati juga produk politik. Jadi hukum dan politik tidak bisa dipisahkan,'' ujar dia. Sebelumnya diberitakan, Ketua Fraksi Partai Golkar (FPG) Juliatmono dan Ketua Fraksi PDI-P Suparno mengesampingkan keputusan PTUN yang memenangkan Rina dalam perkara pemilihan bupati di Karanganyar. Juliatmono menyatakan produk politik sama sekali berbeda dari produk hukum. Jadi kendati memenangi gugatan di PTUN, Rina tak otomatis dapat dilantik. Sebab, produk politik sama sekali berbeda dari produk hukum. Pemilihan bupati adalah bagian dari produk politik. Rina meminta DPRD secepatnya melantik bupati terpilih karena sudah ada beberapa persyaratan administrasi. ''Sudah ada surat Menteri Dalam Negeri Hari Sabarno tertanggal 4 April dan surat Gubernur Jateng Mardiyanto tertanggal 10 April. Dalam kedua surat dinyatakan tak terbukti ada politik uang dalam pemilihan bupati 17 Oktober 2002,'' ujar dia. Persyaratan pelantikan, kata dia, makin kuat oleh keputusan PTUN Semarang, Kamis (1/05), di samping desakan 26 anggota DPRD yang meminta pelantikan bupati terpilih.'' ''Bagaimanapun Indonesia adalah negara kesatuan. Sebagai bagian dari negara kesatuan, Karanganyar tak bisa membuat aturan main atau hukum sendiri. Jika pemerintah yang lebih atas memutuskan demikian, seharusnya elite politik Karanganyar mengikuti,'' kata dia. Sementara itu, Majelis Penyelamat Pemilihan Kepala Daerah (MPP) Karanganyar mengirim surat ke Menteri Dalam Negeri Hari Sabarno. Mereka meminta Menteri secepat mungkin menerbitkan surat pelantikan bupati terpilih dan melantiknya. ''Tidak ada alasan bagi Menteri Dalam Negeri untuk tidak melantik bupati dan wakil bupati terpilih hasil pemilihan 17 Oktober 2002,'' kata Wakil Koordinator MPP Rahman.(G8-51g) |