
| Selasa, 6 Mei 2003 | Berita Utama |
Pembahasan RUU Pemilihan PresidenFKB Ajukan Usulan Baru tentang Syarat CapresJAKARTA - Fraksi Kebangkitan Bangsa (FKB) DPR mengajukan usulan baru mengenai syarat-syarat untuk menjadi calon presiden dan wakil presiden. Usul tersebut disampaikan secara tertulis dalam rapat pansus (panitia khusus) DPR yang membahas RUU Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden di Gedung DPR-RI, Senin kemarin. Isi usulan baru itu terdapat tiga hal, yakni calon presiden tidak boleh mempunyai utang, calon presiden tidak mempunyai perusahaan yang sudah diputus pailit, dan calon presiden harus menyatakan bersedia mundur dari jabatan politik di organisasinya setelah terpilih menjadi presiden. Anggota Pansus RUU Pemilihan Presiden/Wapres dari FKB, Drs Effendy Choirie, yang dihubungi Suara Merdeka usai rapat Pansus kemarin menjelaskan, meskipun tidak masuk daftar isian masalah (DIM) yang kini sudah dibahas, pengajuan usul baru itu dapat diterima dan diberlakukan sama dengan usulan yang sudah masuk dalam DIM. "Rencananya hari Rabu (besok -Red) substansi usul FKB itu akan dibahas dalam rapat Pansus," katanya. Dia mengakui, materi yang menjadi usulan itu merupakan satu-satunya yang diajukan oleh FKB, karena fraksi-fraksi lain tidak ada yang mengangkat masalah tersebut. Menurut Effendy Choirie, dalam usulannya mengenai tidak mempunyai utang tersebut bukan hanya bagi calon presiden, melainkan juga perusahaan yang menjadi tanggungan calon presiden. "Apalagi kalau sampai utang itu menjadi tanggungan negara," jelasnya. Berkonsentrasi Mengenai usul agar calon presiden bersedia melepaskan jabatannya di organisasi politiknya setelah terpilih, Effendy menjelaskan, hal itu dimaksudkan agar presiden dapat berkonsentrasi dalam tugas negara dan pemerintahan. Juga tidak menyalahgunakan fasilitas negara. Menurutnya, kesediaan melepas jabatan di organisasi politik tersebut harus dinyatakan secara tertulis oleh calon presiden. Dengan usulan ini, konsekuensinya apabila ada kader PKB yang terpilih menjadi presiden atau wakil presiden, dia juga akan keluar dari jabatan di PKB. Rapat Pansus RUU Pemilihan Presiden/Wapres yang dipimpin ketuanya, Teras Narang, Senin kemarin, memperdebatkan masalah syarat calon presiden, khususnya menyangkut syarat pendidikan. Fraksi Partai Golkar (FPG) dan Fraksi Reformasi mengusulkan agar calon presiden serendah-rendahnya berpendidikan S-1. Adapun Fraksi PDI Perjuangan dan Fraksi TNI/Polri sependapat dengan syarat yang tercantum dalam konsep RUU tersebut, yakni serendah-rendahnya berpendidikan SLTA atau sederajat. Menilai jalannya pembahasan, Effendy Choirie mengakui, Pansus agak lambat dalam membahas RUU ini, sehingga sampai sekarang dari sekitar 800 masalah yang tercantum dalam DIM, baru sekitar 80 yang dibahas. Di sisi lain, Pansus tinggal lima kali lagi mengadakan rapat-rapat untuk selanjutnya dibawa ke panitia kerja (panja). "Dan, memang pembahasan di panja akan dilakukan secara intensif. Ini sesuai dengan mandat dari Pansus. Di situ akan terjadi perdebatan yang lebih panjang," tandasnya. (nas-29k) |