
| Selasa, 6 Mei 2003 | Berita Utama |
Mantan Presdir Bank Aspac Divonis 5 TahunJAKARTA - Tiada lagi toleransi bagi Setiawan Harjono. Mantan Presiden Direktur Bank Aspac tersebut akhirnya divonis lima tahun penjara oleh Majelis Hakim PN Jakarta Selatan yang diketuai Lalu Mariyun SH. Vonis tersebut sangat jauh berbeda dari tuntutan jaksa penuntut umum Endang Rachman SH, yang hanya menuntut hukuman enam bulan penjara. Selain itu, Majelis Hakim juga menetapkan terdakwa membayar denda Rp 30 juta, subsider enam bulan kurungan. Juga memerintah terdakwa untuk segera masuk tahanan. Setiawan, menurut hakim, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak korupsi dengan menyalahgunakan dana BLBI. Tindak pidana tersebut dilakukan dengan menyalurkan dana BLBI kepada grup sendiri. Selain itu, dia juga terbukti melakukan ekspansi kredit kepada pihak terkait yang mengakibatkan kerugian negara Rp 583 miliar. Padahal, Bank Aspac telah dilarang melakukan ekspansi kredit. Saat pembacaan vonis, baik terdakwa maupun pengacaranya tak hadir. Sebelumnya, pengacara Setiawan, LM Samosir SH, meminta Majelis Hakim menunda untuk kali ketiga pembacaan vonis terhadap kliennya yang masih sakit dan dirawat di RS Abdi Mulyo, Menteng. Namun, Mariyun merasa toleransi yang diberikan sudah cukup. Dia memilih sikap tetap membacakan vonis walaupun sang terdakwa tidak hadir. Karena menganggap hakim tidak bijaksana, tim pengacara menyatakan walk out. (F4-29k) |