logo SUARA MERDEKA
Line
  Selasa, 6 Mei 2003 Berita Utama  
Line

Simpan 30 Kg Ganja Dihukum 10 Tahun

YOGYAKARTA- Majelis Hakim Pengadilan PN Yogyakarta kemarin menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara kepada Fauziadi alias Foji (27). Oknum mahasiswa sebuah PTS terkenal di Yogyakarta itu dihukum karena dianggap terbukti menyimpan 30 kg daun ganja di kamar kosnya di wilayah Desa Kalibayem, Kecamatan Kasihan, Kabupaten Bantul.

Walaupun kliennya dihukum lebih ringan dari tuntutan jaksa Sucipto SH MHum dan Widagdo SH MHum, pengacara terhukum Drs M Sofyan Lubis SH langsung menyatakan banding. Sikap yang sama diperlihatkan jaksa yang sebelumnya menuntut hukuman seumur hidup, karena menganggap perbuatan Fauziadi melanggar dakwaan primer Pasal 80 ayat (1) huruf a UU Nomor 22/1999 tentang Narkoba. Sucipto dan Widagdo mendakwa dengan dakwaan subsider, melanggar Pasal 78.

Namun berdasarkan alat bukti dan keterangan saksi yang terungkap di persidangan, ungkap majelis hakim yang dipimpin IIzaac Jorgen SH, hanya dakwaan subsider yang terbukti. Yaitu kedapatan menyimpan atau memiliki persediaan daun ganja. Sementara itu dakwaan primer, yaitu menyimpan untuk dijual, tidak terbukti.

Penangkapan Fauziadi oleh aparat Poltabes Yogyakarta di rumah kosnya berawal dari pengakuan teman kosnya, M Sofyan. Ketika ditangkap pada Oktober 2002 karena kedapatan membawa 0,5 kg daun ganja di Jalan Wates Yogyakarta, Sofyan mengaku di rumahnya masih ada ganja lain tapi milik seorang mahasiswa lain, Jajak.

Polisi yang menggerebek rumah kos itu menemukan 30 kg daun ganja di kamar Fauziadi. Barang terlarang itu disimpan dalam lemari pakaian (22 kg) dan 8 kg lain dalam kotak pakaian bekas. Dalam keterangannya, Waginem (pemilik rumah kos) menyatakan ketika digerebek sebetulnya kontrak kamar Fauziadi sudah habis. Namun kemudian diperpanjang Jajak, yang kini masih dalam pencarian polisi. Sofyan pernah dihukum empat tahun penjara.

Hukuman terhadap Fauziadi jauh lebih ringan dari Al Farouq alias Bob (30) yang belum lama ini dihukum seumur hidup karena melanggar Pasal 80 ayat (1) huruf a UU Nomor 22/1999. Farouq kedapatan menyimpan (untuk dijual) 13,5 kg ganja kering dan sejumlah pil psikotropik.

Jaksa menilai, tidak terdapat hal-hal yang meringankan perbuatan terhukum. Sebaliknya, terdapat banyak hal yang memberatkan, antara lain selama persidangan Fauziadi selalu berbelit-belit dalam memberikan keterangan termasuk mencabut atau menyangkal keterangannya dalam BAP. (P58-31j)


Berita Utama | Semarang | Sala | Jawa Tengah | Budaya | Olahraga
Internasional | Wacana | Ekonomi | Fokus | English | Cybernews | Berita Kemarin
Copyright© 1996 SUARA MERDEKA