
| Selasa, 6 Mei 2003 | Berita Utama |
Vefirikasi Parpol Dimulai Akhir MeiJAKARTA - Proses verifikasi terhadap partai politik untuk memenuhi ketentuan UU Partai Politik yang baru (UU No 31/2002) direncanakan akan dilakukan secara bertahap dan untuk tahap pertama rencananya akan dimulai pada akhir Mei hingga akhir Juni 2003. Ketua Tim Verifikasi Parpol Depkeh dan HAM, Ramly Hutabarat di Jakarta, Senin menjelaskan saat ini tim sedang memberikan pengarahan kepada tim yang berada di daerah mengenai hal-hal yang terkait dengan pelaksanaan tugas verifikasi Parpol. "Selain itu kami juga melakukan uji-coba verifikasi terhadap parpol yang persyaratannya telah lengkap," kata Ramly Hutabarat ketika dimintai komentar mengenai proses verifikasi parpol. Kewajiban parpol untuk menyesuaikan diri dengan ketentuan baru itu merupakan perintah Undang-Undang Partai Politik (UU No 31/2002) sebagai pengganti UU Parpol yang lama yaitu UU No 2/1999. Dalam ketentuan peralihan pasal 29 UU No 31/2002 tentang Partai Politik, yang mengatur mengenai kewajiban daftar ulang Parpol tersebut memang memberi toleransi waktu sembilan (9) bulan bagi Parpol untuk proses daftar ulang guna verifikasi. Untuk keperluan melakukan daftar ulang dan verifikasi terhadap parpol Depkeh dan HAM membentuk dua Tim yaitu Tim Pendaftaran Ulang dan Tim Verifikasi Parpol. Tim Verifikasi Parpol di Pusat dan Tim Verifikasi di Daerah akan melakukan verifikasi terhadap parpol-parpol yang secara administrasi sudah melengkapi persyaratan atau melengkapi dokumen yang dipersyaratkan. ''Tim Verifikasi Daerah di setiap provinsinya anggotanya terdiri dari 20 orang,'' kata Ramly lebih lanjut. (ant-16) |