
| Selasa, 6 Mei 2003 | Semarang & Sekitarnya |
80% Lebih Pantai Dikuasai Swasta
SEMARANG - Pantai di wilayah Semarang yang mestinya menjadi ruang gratis bagi publik semakin sulit ditemui. Pasalnya, dari panjang pantai yang ada, 80% lebih sudah dikuasai swasta. ''Hal ini membuat sulit pengembangan potensi pariwisata pantai di Semarang dengan memberikan ruang gratis dan nyaman bagi publik,'' ujar Ketua Komisi B DPRD Kota Ir Purwono Bambang Nugroho di sela-sela penyusuran pantai bersama rombongan dari Lanal Semarang dan Pemerintah Kota. Ikut dalam penyusuran pantai, delapan anggota Komisi B, Dan Lanal Semarang Kolonel (L) Ir Bambang Murdowo Widodo, sejumlah perwira lanal, dan instansi terkait Pemerintah Kota. Penyusuran dilakukan dari dermaga Kamla Lanal Semarang di Pelabuhan Tanjung Emas, menuju batas Semarang-Kendal, berbalik ke perbatasan Semarang-Demak, dan kembali ke dermaga semula. Jarak tempuh kurang lebih 30 mil laut dengan waktu kurang lebih dua jam menggunakan Kapal milik TNI AL Pulau Bengkoang, dengan kecepatan rata-rata 12 knot. Purwono Bambang prihatin dengan fenomena tersebut. ''Dilihat dari penyusuran pantai terlihat jelas kalau 80% lebih sudah dikuasi swasta.'' Saat ini, kata dia, yang memiliki potensi masih bisa dikembangkan hanya di Kelurahan Mangunharjo Kecamatan Tugu. Sebagai tahap awal Dinas Kelautan dan Perikanan Kota sudah mulai menanam bakau di pantai Mangunharjo. ''Penanaman tersebut selain untuk mengganggulangi abrasi, juga perbaikan lingkungan pantai.'' Patroli Sementara itu, Dan Lanal Semarang Kolonel (L) Ir Bambang Murdowo Widodo mengatakan, pihaknya secara rutin membantu Pelabuhan melakukan patroli dengan segala kemampuan yang dimiliki. Antara lain menyikapi munculnya pencurian lampu navigasi yang dari sisi harga tidak sebanding dengan dampaknya secara internasional. Dia juga meminta, dalam pengelolaan laut, semua pihak lebih mengutamakan kebersamaan demi kebaikan bersama. Menurut dia, aturan hukum memang perlu, namun kebersamaan juga tidak kalah penting sepanjang bermanfaat bagi semua pihak dan tidak ada yang merasa dirugikan. Dia meminta, terkait otonomi daerah, dalam melakukan sesuatu terhadap wilayah laut tidak berdasarkan aturan hukum saja. ''Hukum memang iya, tapi perlu juga dilakukan dengan pendekatan yang sifatnya kebersamaan.'' (G7-73) |