
| Selasa, 6 Mei 2003 | Jawa Tengah - Pantura |
Tarif RSUD Dr Soeselo Akan NaikSLAWI - Dalam waktu dekat, RSUD Dr Soeselo akan menaikkan tarif layanan kesehatan. Kenaikan tarif tersebut berdasarkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang retribusi pelayanan kesehatan yang kini sedang dalam tahap pembahasan DPRD. Raperda tersebut, kemarin disampaikan Bupati Tegal Drs Soediharto bersamaan lima raperda lain, yakni kewenangan Kabupaten Tegal, pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah, rencana tata ruang wilayah, izin penebangan kayu milik rakyat, dan retribusi pelayanan kesehatan Dinas Kesehatan (Dinkes) dan puskesmas. Bupati Tegal Drs Soediharto mengatakan, Pemkab berusaha untuk menerbitkan perda baik yang mengatur retribusi pelayanan kesehatan Dinkes maupun retribusi pelayanan kesehatan badan pengelola RSUD, secara sendiri-sendiri. ''Alasan dilakukan pengaturan sendiri-sendiri itu untuk menyesuaikan perkembangan kondisi sekarang dengan kebutuhan, baik Dinkes maupun Badan Pengelola RSUD dalam rangka peningkatan pelayanan,'' katanya. Menanggapi usulan raperda tentang retribusi layanan kesehatan tersebut, Wakil Ketua Komisi C KH Gholib Mawardi mengatakan, keputusan untuk menaikkan tarif layanan kesehatan itu nanti akan dibahas dalam rapat panitia khusus. Kendati demikian, ia mengakui tarif yang berlaku di RSUD sekarang ini sudah tidak sesuai lagi dengan tingkat kebutuhan. ''Bisa dibayangkan, jika tarif yang berlaku sekarang itu sudah berlaku enam tahun yang lalu. Tentu saja untuk menyesuaikan kebutuhan tarif akan dinaikkan,'' katanya. Berapa besar angka kenaikan tersebut ? Gholib memperkirakan, berkisar antara delapan persen hingga 12 persen. ''Tapi, secara pasti masih dibahas di tingkat pansus nanti.'' Tidak Sesuai Secara terpisah, Direktur RSUD Dr Soeselo dr Bambang Supriyo, DTM&H, Sp B mengakui tarif yang berlaku sekarang sudah tidak sesuai dengan kebutuhan. Dia belum bisa memastikan besar angka kenaikan. ''Untuk itu, saya belum bisa menyebut langsung karena harus disesuaikan dengan unit-unit yang ada,'' katanya. Ia juga menandaskan, untuk menghitung kenaikan tarif tidak bisa serta merta dipatok prosentase. Sebab, kata Bambang, pihaknya harus merinci biaya yang dibutuhkan masing-masing unit. Menurut Bambang, tarif yang berlaku sekarang tidak bisa lagi dipertahankan. Ia menyebut, tarif untuk ruang rawat inap kelas tiga Rp 3.500/hari, kelas dua Rp 7.000/hari dan kelas satu Rp 10.000/hari. ''Tarif tersebut sudah termasuk makan dan minum. Jelas, tarif sebesar itu tidak bisa lagi disesuaikan dengan kebutuhan sekarang,'' katanya. Dia juga menegaskan, perhitungan kenaikan akan diperhitungkan secara rasional tidak bisa dihitung secara prosentase. (G12-20) |