logo SUARA MERDEKA
Line
  Selasa, 6 Mei 2003 Jawa Tengah - Banyumas  
Line

Bupati Menangi Gugatan Mantan Calon Kades Slinga

PURBALINGGA- Bupati Drs H Triyono Budi Sasongko MSi akhirnya menang atas gugatan mantan calon kepala desa (kades) Slinga, Kecamatan Kaligondang, Maksud. Melalui kuasa hukumnya Prayitno Utomo SH mengajukan gugatan kepada Bupati melalui PTUN Semarang untuk membatalkan pengangkatan kades Slinga, Fathul Umam.

Berkas gugatan bernomor registrasi 80.G/TUN/2002/PTUN.Smg itu diajukan berkaitan dengan pelaksanaan pilkades 2 September 2002 yang dimenangkan Fathul Umam. Fathul yang akhirnya dilantik pada 21 September 2002 itu mendapatkan 1.005 suara mengalahkan Maksud yang hanya memperoleh 876 suara. Sedangkan sidang di PTUN mulai digelar Desember lalu.

''Setelah melalui 15 kali sidang, akhirnya Bupati memenangkan gugatan ini. Majelis hakim menolak semua gugatan dan membebankan biaya persidangan itu kepada penggugat. Sementara tuntutan kita kepada manjelis hakim agar penggugat memasang permohonan maaf di 4 surat kabar Jateng-DIY tidak dikabulkan,'' kata Subbag Pemerintahan Desa Tri Gunawan SH yang menjadi kuasa hukum Bupati, kemarin.

Menurut Tri, Bupati digugat untuk membatalkan pengangkatan kades Slinga karena diindikasikan ada kecurangan yang dilakukan panitia dalam pilkades. Seperti pelipatan tanda gambar dan tata tertib yang tidak diberikan kepada para calon kades. Dalam persidangan itu dihadirkan 4 saksi, yaitu Ketua BPD, Ketua Panitia Pilkades, Ketua Pengawas Pilkades, dan Kades terpilih.

Setelah persidangan berlangsung hingga 15 kali, akhirnya majelis hakim memutuskan, tidak ada bukti dan saksi yang menguatkan dugaan gugatan itu. Pelaksanaan pilkades itu sendiri juga sudah memenuhi aturan perundang-undangan yang berlaku, yaitu Perda No 14 Tahun 2000 dan Keputusan Bupati Nomer 17 Tahun 2001. (F10-68)


Berita Utama | Semarang | Sala | Jawa Tengah | Budaya | Olahraga
Internasional | Wacana | Ekonomi | Fokus | English | Cybernews | Berita Kemarin
Copyright© 1996 SUARA MERDEKA